LapanTipikorNews.Com, Garut —Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, H.Wawan Nurdin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendamping Desa pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPMD Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rapat koordinasi ini menghadirkan Yosep Nasrulloh, Tenaga Ahli Pendamping Kemasyarakatan Kabupaten Garut, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Ia menyampaikan bahwa peserta yang hadir dibatasi karena keterbatasan kapasitas ruangan.
“Peserta yang hadir dalam rapat koordinasi ini terdiri dari 73 orang pendamping desa dan 4 orang tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, undangan juga disampaikan melalui Dinas PMD kepada Inspektorat, APDESI, Asosiasi BPD, PPDI, serta beberapa unsur terkait lainnya,” jelas Yosep.
Yosep menjelaskan bahwa rapat koordinasi di awal tahun 2026 ini bertujuan untuk mengantisipasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa tahun 2026.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah regulasi yang belum diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
“Di desa sendiri sebenarnya sudah mulai mempersiapkan APBDes. Namun, koordinasi lintas sektor tetap dibutuhkan, baik antara pendamping desa, Inspektorat, maupun dinas terkait seperti Dinas Koperasi yang berkaitan dengan KDMP,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan Dana Desa antara pendamping desa, pemerintah desa, APDESI, PPDI, Asosiasi BPD, serta SKPD terkait. Dalam hal ini, Dinas Koperasi berperan dalam aspek KDMP, sementara Inspektorat berfokus pada tata kelola keuangan.

“Rapat koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Apalagi regulasi tahun 2026 belum sepenuhnya terbit. Sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Desa tahun 2026 juga belum kami terima. Yang baru ada adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tentang prioritas,” tambahnya.
Menurut Yosep, di lapangan masih banyak penafsiran yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pendamping desa memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawal pengelolaan Dana Desa tahun 2026.
“Dengan menyamakan persepsi, pendamping desa di lapangan dapat bekerja secara selaras dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.yosep,”(Asep Yusup)
