LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN SAMBAS – Dugaan peristiwa kekerasan terhadap dua anak kembar di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan permukiman Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai. Kedua korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaporkan mengalami tindakan kekerasan saat dalam perjalanan pulang.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. Dari situ, keluarga kemudian meminta keterangan langsung kepada kedua anak. Berdasarkan penuturan korban, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa anak lain yang juga masih berstatus pelajar SMP.
Sesuai ketentuan perlindungan anak, identitas korban, terduga pelaku, maupun pihak sekolah tidak diungkap dalam pemberitaan ini.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa anak-anak yang diduga terlibat berasal dari lebih dari satu sekolah tingkat SMP. Dengan demikian, penanganan peristiwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi pendidikan, melainkan memerlukan koordinasi lintas pihak.
Keluarga korban sempat mengikuti pertemuan yang difasilitasi pihak sekolah sebagai upaya penyelesaian awal. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anak disebut telah menyampaikan pengakuan serta permintaan maaf. Meski demikian, keluarga korban tetap memilih menempuh jalur hukum guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Setelah laporan diterima oleh Polres Sambas, penyidik menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis. Kedua korban kemudian menjalani visum di RSUD Sambas sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak terlapor, mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan fokus pada pemulihan, tanggung jawab, serta perlindungan hak anak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku. (M Gaul)
