LapanTipikorNewa.Com, GARUT – Pemuda Akhir Zaman, Abah Muda, menyampaikan bahwa Bupati Garut telah menerbitkan surat edaran terkait praktik bank keliling yang selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa praktik pinjaman tersebut sering kali memberatkan masyarakat, sehingga perlu adanya langkah tegas untuk menanganinya.
“Maka dari itu, kita berantas,” ujar Abah Muda dengan tegas.
Selain itu, ia juga mendorong agar Bupati Garut tidak hanya menindak bank keliling, tetapi juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada lembaga keuangan lain, seperti bank emok dan lembaga perkoperasian.
Menurutnya, meskipun beberapa di antaranya memiliki status legal, namun dalam praktiknya ada yang melanggar aturan yang berlaku.
“Kita juga dorong Bupati Garut agar menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada lembaga keuangan seperti bank emok dan lembaga perkoperasian yang legal, namun telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026.
Sementara itu, Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/1104/DKU tentang Antisipasi dan Pencegahan Praktik Pinjaman Ilegal di Wilayah Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus penawaran pinjaman tanpa izin.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa praktik pinjaman ilegal, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital, sering menimbulkan berbagai masalah seperti bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk
Meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran pinjaman yang tidak memiliki izin resmi. Tidak menggunakan jasa pinjaman dari lembaga atau pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman ilegal. Mendorong masyarakat menggunakan layanan keuangan yang legal dan terdaftar,seperti koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam bisa dicek di https://nik.depkop.go.id
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan masyarakat Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan terlindungi dari praktik pinjaman ilegal,”tutpnya. (Asep Yusup)
