LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Sidang praperadilan dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki agenda penyampaian kesimpulan.
Dalam sidang tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta majelis hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota selaku Termohon.
Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan di persidangan, Pemohon menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai secara utuh sehingga penerbitan SP2Lid dinilai prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemohon mengemukakan lima poin yang menjadi dasar permohonannya. Pertama, penyelidikan atas laporan yang diajukan dinilai belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh. Kedua, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, SP2Lid diterbitkan ketika analisis materiil terhadap alat bukti dari para pihak masih berlangsung sehingga dianggap diterbitkan terlalu dini.
Ketiga, ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu kesatuan proses penegakan hukum. Karena penyelidikan belum selesai secara utuh, Pemohon berpendapat penghentian penyelidikan tidak tepat dilakukan.
Keempat, Pemohon menyatakan telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan pengaduan kepada Wasidik SP3D Polda Metro Jaya serta mengirimkan surat keberatan kepada atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan atas keberatan tersebut.
Kelima, Pemohon menilai Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli selama persidangan untuk membantah keterangan saksi dan ahli yang diajukan Pemohon.
Dalam kesimpulannya, Pemohon berpendapat penghentian penyelidikan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan.
Menurut Pemohon, penghentian penyelidikan sebelum proses selesai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk memperoleh keadilan.
Atas dasar itu, Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menolak seluruh dalil dan eksepsi Termohon, menyatakan penerbitan SP2Lid bersifat prematur serta tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, serta memerintahkan Polres Metro Bekasi Kota membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan melaksanakan putusan dengan itikad baik, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai petitum subsidair, Pemohon memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim dijadwalkan akan mempelajari seluruh kesimpulan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.(Parulian)
