LapanTipikorNews.Com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi organisasi pasca dinamika internal.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).
Rapat yang digelar secara hybrid itu diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan reaktivasi merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Munir.
Ia mengungkapkan hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun dapat mencalonkan diri, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan oleh sejumlah PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menegaskan tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum setelah batas waktu tersebut.
Munir menyebut kebijakan ini menjadi diskresi terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat semangat persatuan setelah konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh organisasi.
Selain menetapkan kebijakan reaktivasi, rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART dengan syarat telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Dalam rapat itu, berbagai PWI Provinsi juga menyampaikan masukan terkait mekanisme reaktivasi dan status keanggotaan. Di antaranya menyangkut penggantian KTA yang hilang, status anggota senior, anggota sebelum tahun 2012, hingga mekanisme bagi wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK.
PWI Pusat menjelaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda dan wajib mengikuti OKK untuk menjadi Anggota Biasa.
Organisasi juga menegaskan anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.
Rapat turut memutuskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan HPN, 9 Februari 2027. Khusus anggota biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum surat keputusan kepengurusan diterbitkan.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian, PWI Pusat juga menetapkan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi pemilihan pengurus pada 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, kebijakan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru efektif setelah 9 Februari 2027.
Munir menegaskan, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Munir.(Agus Albert)
