LapanTipikorNews.Com, SAMBAS – Proyek pengadaan sarana air bersih milik Pemerintah Kabupaten Sambas yang dikerjakan melalui Dinas Cipta Karya menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas yang diduga dibangun menggunakan anggaran tahun 2025 tersebut hingga kini disebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi tim Lapan Tipikor News yang dilakukan pada 2 Juli 2026. Dalam penelusuran di lapangan, awak media menemukan bangunan penampungan air bersih telah berdiri, namun diduga belum dilengkapi dengan instalasi pendukung sehingga belum dapat difungsikan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ditemui di lokasi mengungkapkan, sejak proyek selesai dikerjakan hingga saat ini fasilitas tersebut belum pernah digunakan oleh warga.
“Dari awal selesai dibangun sampai sekarang belum pernah difungsikan. Yang ada hanya bangunannya saja. Pipa, selang maupun mesin untuk mengalirkan air kepada masyarakat juga belum tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat pelaksanaan sosialisasi, masyarakat dijanjikan bahwa fasilitas tersebut akan selesai dan siap digunakan. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan penampungan air memang telah berdiri di atas pondasi beton. Akan tetapi, jaringan perpipaan serta komponen pendukung lainnya diduga belum terpasang secara lengkap sehingga air belum dapat disalurkan kepada masyarakat.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, tim Lapan Tipikor News mengaku telah berupaya menghubungi pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Sambas selaku perangkat daerah yang menangani proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sambas segera memberikan penjelasan terkait kondisi proyek tersebut serta menuntaskan pekerjaan agar sarana air bersih dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.
Selain itu, warga juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran, sehingga terdapat kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, Dinas Cipta Karya Kabupaten Sambas, maupun pihak pelaksana proyek apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(M.Gaul)
