LapanTipikorNews.Com, GARUT – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut tentang penanganan pinjaman ilegal, Ketua Pemuda Akhir Zaman (Abah Muda) terus melakukan upaya penertiban terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang diduga menjalankan praktik pinjaman ilegal, yang dikenal masyarakat sebagai “Bank Emok” dan “Bank Keliling”.27 Senin 2026
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan dan telah menimbulkan keresahan di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Abah Muda menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari praktik pinjaman ilegal.(A Yusuf)
