JAKARTA SELATAN, LTN – Samsat Jakarta Selatan terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan pelayanan yang transparan, responsif dan nyaman bagi masyarakat.
Hal itu terpantau saat media melakukan monitoring pelayanan di Kantor Samsat Jakarta Selatan, Jalan Gatot Subroto, RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Samsat Jakarta Selatan menjadi “jembatan” antara kewajiban masyarakat dan pelayanan negara, melalui layanan terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja.
Layanan yang tersedia meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), mutasi kendaraan termasuk mutasi keluar daerah, perpanjangan kendaraan roda dua dan roda empat, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berbasis Regulasi dan Pelayanan Publik
Penyelenggaraan Samsat memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menempatkan Samsat sebagai layanan terpadu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Perpres Nomor 4 Tahun 2025 juga menyesuaikan komponen pembayaran dalam penyelenggaraan Samsat, termasuk PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Di tingkat daerah, pengelolaan PKB dan BBNKB di Jakarta antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara dari sisi pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan Samsat sejalan dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan serta pembangunan kepercayaan masyarakat.
SIGNAL Jadi Pintu Digital
Transformasi digital menjadi salah satu instrumen Samsat Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui telepon pintar.
Teknologi pun menjadi “pintu digital” yang memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan administrasi kendaraan. Wajib pajak memiliki alternatif untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban secara lebih praktis tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Digitalisasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman.
AKP Selfi: Pelayanan Harus Cepat dan Responsif
Di tengah transformasi digital, pelayanan tatap muka tetap menjadi bagian penting. Samsat Jakarta Selatan menyediakan pelayanan di Gedung Samsat maupun Gedung Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berbagai kebutuhan masyarakat tetap dilayani, mulai dari mutasi keluar daerah, perpanjangan kendaraan roda dua dan roda empat, hingga BBNKB I dan BBNKB II.
Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Selfi Meidiyanti mendorong jajaran agar mengedepankan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan harus diberikan secara cepat, responsif, transparan dan ramah. Teknologi harus menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat, sementara pelayanan petugas tetap mengedepankan profesionalitas dan kepastian dalam proses administrasi kendaraan,” kata Selfi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak sekadar memindahkan pelayanan ke layar telepon pintar. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, sedangkan petugas tetap menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian dan pelayanan kepada masyarakat.
Ada Area Bermain Anak
Perhatian terhadap kenyamanan masyarakat juga terlihat dari tersedianya area bermain anak di lingkungan pelayanan Samsat Jakarta Selatan.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang datang bersama anak, sehingga orang tua tetap dapat mengurus administrasi kendaraan sementara anak memiliki ruang untuk bermain.
Area bermain itu menjadi “oase kecil” di tengah kesibukan pelayanan, terutama bagi keluarga yang harus membawa anak ketika memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Dengan pelayanan yang semakin terintegrasi, Samsat Jakarta Selatan berupaya mengubah paradigma pelayanan administrasi kendaraan dari “lorong panjang yang melelahkan” menjadi jalur yang lebih mudah, cepat dan nyaman.
Penguatan pelayanan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.(ALManroe/Red)
