GARUT, LTN — Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) Kabupaten Garut secara tegas mempertanyakan keseriusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti hasil audiensi yang digelar pekan lalu.
Pasalnya, hingga saat ini, praktik peredaran obat keras ilegal, serta minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Garut terpantau masih marak terjadi, meskipun para pelaku terus mengubah modus operandi mereka untuk mengelabui petugas.
Ketua ABAG, A. Hafid, menyayangkan lambannya langkah konkret dan progres signifikan dari para pemangku kebijakan di tingkat kabupaten dalam membersihkan Garut dari darurat barang haram tersebut.
Menurutnya, audiensi yang telah dilalui seharusnya menjadi momentum bersama untuk melakukan tindakan nyata dan masif, bukan sekadar seremonial pertemuan tanpa hasil Optimal di lapangan.
“Kami dari Aliansi Bela Anak Bangsa sangat mempertanyakan komitmen dan progres dari Forkopimda Garut pasca audiensi pekan lalu. Kenyataannya hari ini, di lapangan, peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Eximer, serta miras, masih bebas diperjualbelikan.
Memang modusnya sudah berganti mulai dari berkedok toko kosmetik, warung kelontong, hingga sistem transaksi COD terselubung, tetapi esensinya barang-barang perusak generasi bangsa ini masih beredar luas di tengah masyarakat,”* ujar A. Hafid dalam keterangannya, Selasa (18/8).
ABAG menilai bahwa peredaran obat keras ilegal dan MIRAS di Kabupaten Garut sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan menyasar langsung anak-anak muda serta generasi penerus bangsa.
Jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus tanpa penindakan hukum yang tegas, konsisten, Hingga memutus rantai Pasok serta menyeret bandarnya ke ranah hukum dan berkesinambungan, maka masa depan anak-anak di Garut terancam rusak parah.
Sehubungan dengan hal tersebut, ABAG mendesak Forkopimda Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah-langkah taktis sebagai berikut:
- Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menggerebek dan menutup seluruh titik atau toko berkedok legal yang terindikasi menjual obat keras ilegal tanpa resep dokter, Berkedok Kios Kaki Lima, Berkedok Angkot mangkal, COD dan Pedagang Miras Kaki 2 (dua).
- Transparansi Penanganan: Meminta Forkopimda membuka hasil tindak lanjut dari laporan dan aduan yang telah disampaikan oleh ABAG pada audiensi pekan lalu kepada publik.
- Pengawasan Berkala dan Masif: Mendorong pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk memperketat patroli serta pengawasan di titik-titik rawan peredaran miras dan Peredaran Obat Keras Ilegal.
- Mempertanyakan Progres Surat Edaran Bupati :* Yang Mana Bupati Garut pada saat Audiensi dengan ABAG Pekan lalu berjanji akan membuat Surat Edaran Bupati Kepada seluruh Jajaran Pemerintah di Kabupaten Garut dari mulai tingkat Dinas/SKPD, sampai ke tingkat Kecamatan dan Dan Desa/Kelurahan, tentang Peran serta Aparatur Penyelenggara Pemerintahan diwajibkan Pro Aktif dalam Pengawasan dan melaporkan dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Miras dan Narkoba yang ada di wilayah satuannya masing-masing.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda Garut dirusak oleh peredaran bebas barang-barang haram ini. Kami mendesak Forkopimda untuk segera membuktikan tajinya”, katanya.
ABAG pun mengecam Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata yang masif dan terukur, ABAG bersama elemen masyarakat lainnya akan kembali turun ke jalan untuk menagih janji penegakan hukum di Kabupaten Garut,”pungkas A. Hafid.(A yusup )
