BEKASI, LTN — Penahanan warga negara Nigeria berinisial OCO dalam perkara dugaan overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun menyisakan sebuah pertanyaan yang barangkali terlihat sederhana, tetapi cukup penting dalam hukum acara pidana: siapa sebenarnya yang secara hukum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap OCO?
Pertanyaan itu muncul setelah dokumen yang diterima Lapas Kelas IIA Bekasi memperlihatkan adanya perbedaan antara institusi yang disebut menangani perkara dengan institusi yang menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Dalam jawaban tertulis Humas Lapas Kelas IIA Bekasi tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan OCO dititipkan pada 14 Juli 2026 oleh Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, dokumen yang menjadi dasar penahanan di Lapas Bekasi justru berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/22/VII/RES.10.2./2026/Ditreskrimsus. Kedua surat tersebut diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2026.
Perbedaan tersebut memang belum tentu menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Barangkali hanya sebuah bagian kecil dari rangkaian administrasi perkara yang cukup panjang. Namun, dalam perkara yang menyangkut pembatasan kebebasan seseorang, bagian kecil itu tetap layak memperoleh penjelasan yang terang.
Sebab, surat penangkapan dan penahanan bukan sekadar lembar administrasi. Di dalamnya melekat kewenangan pejabat, status penyidik, dasar hukum tindakan upaya paksa serta batas waktu seseorang berada dalam tahanan.
PPNS Imigrasi atau Ditreskrimsus?
Sebelumnya, perkara OCO disebut ditangani PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi dengan koordinasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada PPNS Keimigrasian untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Pasal 107 UU tersebut juga mengatur koordinasi dengan penyidik Polri dalam pelaksanaan penyidikan.
Dengan konstruksi tersebut, kehadiran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara OCO tentu bukan sesuatu yang serta-merta patut dipersoalkan.
Yang menjadi perhatian adalah batas antara koordinasi dan pengawasan dengan pelaksanaan kewenangan penyidikan serta tindakan upaya paksa.
Jika PPNS Keimigrasian merupakan penyidik perkara, publik tentu membutuhkan penjelasan mengapa surat penangkapan dan penahanan diterbitkan Ditreskrimsus.
Sebaliknya, apabila Ditreskrimsus bertindak sebagai penyidik, diperlukan pula penjelasan mengenai mekanisme dan dasar kewenangan yang digunakan.
Pertanyaan itu tidak serta-merta berarti telah terjadi kesalahan prosedur. Penjelasan resmi justru diperlukan agar rangkaian perkara dapat dibaca secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan administratif semata.
KUHAP Baru Ikut Menjadi Sorotan
Perkara OCO berlangsung setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketentuan baru tersebut mengatur kembali mekanisme penyidikan dan upaya paksa, termasuk posisi PPNS serta penyidik tertentu yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral.
Dalam konstruksi tersebut, PPNS tetap menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral dengan koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Karena itu, ketika perkara telah memasuki tahapan penangkapan dan penahanan, garis batas antara kewenangan penyidikan dengan fungsi koordinasi dan pengawasan menjadi bagian yang cukup penting untuk diperjelas.
Ahli: Kewenangan Harus Terlihat Jelas
Pengamat hukum pidana Agus Albert TP, S.H., M.H., dalam sosialisasi implementasi KUHAP baru, menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan penyidik Polri terhadap PPNS.
“Koordinasi dan pelaporan PPNS kepada penyidik Polri diperlukan sejak awal hingga akhir proses penyidikan agar tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan prosedural,” ucapnya.
Dalam konteks perkara OCO, prinsip tersebut setidaknya dapat diterjemahkan ke dalam tiga pertanyaan yang tidak terlalu rumit: siapa yang bertindak, berdasarkan kewenangan apa, dan untuk kepentingan penyidikan siapa?
Dengan begitu, persoalannya bukan semata-mata lembaga mana yang lebih tinggi atau lebih berwenang secara umum. Yang perlu dilihat adalah siapa yang berwenang melakukan tindakan tertentu pada tahapan tertentu.
Surat Penahanan Bukan Otomatis Bukti Ketidaksahan
Di sisi lain, keberadaan surat penahanan yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak otomatis membuktikan bahwa penahanan OCO tidak sah.
Pasal 119 UU Keimigrasian menjadi bagian dari dasar hukum perkara yang disangkakan kepada OCO dan membuka ruang penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, perlu dibedakan antara dasar materiil penahanan dengan legalitas prosedural tindakan penahanan.
Sederhananya, alasan untuk menahan dan siapa yang berwenang melakukan penahanan merupakan dua hal yang dapat diperiksa secara berbeda.
Karena itu, keabsahan tindakan tetap berkaitan dengan kewenangan pejabat, prosedur yang ditempuh, dokumen yang diterbitkan serta batas waktu penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Tiga Tanggal yang Perlu Dicermati
Setidaknya terdapat tiga tanggal yang patut diperhatikan dalam rangkaian dokumen perkara OCO.
Pertama, 14 Juli 2026, ketika Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua, 24 Juli 2026, ketika Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor TAP-491/M.2.17.3/Eku.1/07/2026.
Ketiga, 3 Agustus 2026, ketika masa perpanjangan penahanan disebut mulai berlaku hingga 11 September 2026 selama 40 hari.
Rangkaian tanggal tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana masa penahanan dihitung sekaligus memastikan kewenangan masing-masing institusi pada setiap tahapan.
Imigrasi, Polisi dan Lapas
Dokumen Lapas Bekasi menunjukkan sedikitnya tiga institusi terlibat dalam proses penahanan OCO.
Imigrasi disebut sebagai pihak yang menitipkan OCO. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut sebagai penerbit surat penangkapan dan penahanan. Sementara Lapas Kelas IIA Bekasi menjadi tempat OCO menjalani penahanan.
Ketiganya tentu dapat berada dalam satu rangkaian sistem penegakan hukum.
Namun, semakin panjang mata rantai institusi yang terlibat, semakin penting pula pembagian tanggung jawab administratifnya dapat terlihat dengan jelas.
Istilah “dititipkan” pun belum sepenuhnya menjawab siapa yang secara hukum melakukan penahanan. Lapas pada dasarnya menjadi tempat pelaksanaan penahanan berdasarkan dokumen yang diterimanya.
Dokumen Bisa Menjadi Jawaban
Jika seluruh tahapan perkara telah berjalan sesuai ketentuan, persoalan tersebut sesungguhnya tidak membutuhkan jawaban yang terlalu mewah.
Mulai dari surat perintah penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penangkapan, surat penahanan, berita acara penangkapan, berita acara penahanan, surat penitipan di Lapas hingga surat perpanjangan penahanan.
OCO Masih Berstatus Tersangka
Terlepas dari pertanyaan administratif tersebut, perkara pokok OCO tetap berjalan. OCO telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan overstay selama 3.073 hari.
Namun, status tersangka belum sama dengan status terpidana. Karena itu, seluruh proses hukum terhadap OCO tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada saat yang sama, penggunaan kewenangan negara untuk membatasi kebebasan seseorang menuntut ketelitian prosedural. Sebab, ketegasan penegakan hukum dan kepastian prosedur bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru perlu berjalan beriringan agar penegakan hukum tidak hanya tampak tegas, tetapi juga memiliki pijakan administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)
