KABUPATEN BEKASI, LTN — Kebijakan penjualan paket seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri 5 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah orang tua siswa kelas VII mengeluhkan harga yang mencapai Rp900 ribu.
Praktik tersebut perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi karena terdapat regulasi yang mengatur larangan penjualan seragam oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lapan Tipikor News pada Rabu (28/10/2026), paket seragam yang ditawarkan kepada siswa kelas VII tersebut terdiri dari pakaian olahraga, batik, dan pakaian muslim.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi SMPN 5 Cibarusah dan menemui Kepala Sekolah, Drs. Naufal, M.Pd. Dalam keterangannya, kepala sekolah membenarkan bahwa pihak sekolah melakukan penjualan seragam dan atribut kepada siswa.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan harga yang harus dibayarkan. Mereka menyebut pembelian seragam melalui sekolah terpaksa dilakukan agar anak-anak mereka dapat mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah.
Persoalan ini menjadi penting karena pengadaan seragam sekolah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur tanggung jawab pengadaan seragam.
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Bahkan, Pasal 14 Permendikbudristek tersebut mengatur kemungkinan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pakaian seragam sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi tersebut, kebijakan penjualan seragam di SMPN 5 Cibarusah perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya mengenai pihak yang melakukan penjualan, mekanisme pengadaan, serta apakah pembelian melalui sekolah bersifat sukarela atau menjadi kewajiban bagi siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, berdasarkan keterangan yang diperoleh Lapan Tipikor News, menyatakan melarang keras sekolah melakukan penjualan seragam. Ia juga menyampaikan akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Upaya konfirmasi turut dilakukan kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yudi, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Orang tua siswa berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga meminta agar tidak ada peserta didik yang mengalami hambatan mengikuti kegiatan belajar mengajar hanya karena tidak membeli seragam dari sekolah.
Selain memeriksa dugaan penjualan, Dinas Pendidikan perlu menelusuri rincian harga paket seragam Rp900 ribu, dokumen pengadaan, pihak penyedia, mekanisme pembayaran, serta pihak yang menerima hasil penjualan.

Apabila ditemukan keterlibatan komite sekolah, mekanismenya juga perlu diperiksa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya ketentuan yang membedakan sumbangan sukarela dengan pungutan.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sekolah negeri semestinya mengutamakan pelayanan pendidikan, transparansi, dan kepentingan peserta didik, bukan justru menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.(Red)
