LapanTipikorNews.Com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (17/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, serta dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD dalam pembahasan dua Raperda strategis itu.
“Materi muatan Raperda tentang LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dengan kementerian, provinsi, dan lembaga negara terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Bupati Ade Kuswara Kunang.
Puluhan Ribu Hektare Lahan Dilindungi
Ade Kuswara Kunang menjelaskan, penetapan Perda LP2B suatu langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Tercatat 35.036 hektare lahan pertanian utama telah ditetapkan sebagai LP2B, ditambah lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.
“Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan. Lahan pertanian yang kita miliki harus dijaga agar tetap produktif,” tegas Ade.
Ia menegaskan pemerintah bersama DPRD akan terus melakukan pengawasan agar lahan pertanian yang dilindungi tidak dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan atau industri.
Dukungan Infrastruktur dan Insentif Petani
Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah pendukung, mulai dari penyediaan sarana prasarana pertanian dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam mendukung program pertanian, hingga kerja sama dengan Kementerian Pertanian berupa bantuan pupuk, alat mesin pertanian, serta jaminan asuransi bagi petani.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menambahkan bahwa keberadaan lahan cadangan LP2B akan dimanfaatkan sebagai antisipasi apabila terjadi alih fungsi di luar rencana tata ruang wilayah.
“Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya,” ucapnya.
Melalui kebijakan LP2B dan Perubahan APBD 2025, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor pertanian, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bekasi.(A2TP/Red)
