LapanTipikorNews.Com, Jakarta – Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Polri melakukan evaluasi besar-besaran terkait penggunaan sirine dan lampu strobo, khususnya saat mengawal pejabat maupun kegiatan penting.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut di kawasan perkotaan untuk sementara dibekukan.
“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene dan strobo itu perlu kami evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan,” ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Agus juga menekankan adanya larangan membunyikan sirine saat azan, baik Zuhur maupun Maghrib. “Ketika azan berkumandang, saya tidak mengizinkan untuk membunyikan sirene,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menilai penggunaan sirine dan strobo sering mengganggu, apalagi di tengah kepadatan lalu lintas perkotaan.
“Biarpun aturannya boleh, karena di kota padat, jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ada pengecualian, terutama untuk patroli tertentu di jalan tol. Sirene dan strobo dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah kendaraan melaju berlebihan.
Gerakan penolakan penggunaan sirine dan strobo sebelumnya diinisiasi oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F. Gontha.
Lewat media sosial, Peter mengajak masyarakat menyebarkan stiker bertuliskan “Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine.”
Seruan tersebut mendapat respons luas dari netizen. Banyak warganet menilai stiker itu mewakili kekesalan publik atas maraknya penggunaan strobo dan sirine yang kerap disalahgunakan di jalan.
Secara hukum, penggunaan sirine dan strobo sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, hanya pihak tertentu yang wajib diprioritaskan di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara dan tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, serta kendaraan khusus untuk keperluan tertentu atau pengangkut barang khusus.
Dengan adanya evaluasi Polri ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo lebih tertib dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Red)
