LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna terbuka, Jumat (25/9/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa perubahan PAD dan APBD 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dievaluasi.
“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” kata Tri.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta anggota DPRD yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap perubahan anggaran tahun 2025.
Adapun rincian perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dari tahun 2024 yang sebesar Rp6,798 triliun.
2. Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan Rp7,545 triliun atau naik 8,03% dari rencana belanja APBD 2024 sebesar Rp6,984 triliun.
3. Pembiayaan Daerah tahun 2025 diproyeksikan Rp301,353 miliar, meningkat 62,02% dibanding pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp186 miliar.
Dengan persetujuan ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan belanja demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.(Parulian/Red)
