Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026.
Selain itu, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantian BPD menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan desa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi terus memantau jalannya persiapan Pilkades sekaligus pergantian BPD agar berjalan sesuai aturan dan timeline yang tengah disusun.
“Bapak dan Ibu tentunya besok akan menghadapi situasional di tahun 2026. Kita akan berlangsung proses ajang pemilihan Kepala Desa. Ada 154 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya. Itu juga sedang digodok, sedang dikonsultasikan ke pemerintah provinsi maupun ke pusat,” ujar Ida di acara pembinaan peningkatan kapasitas Ketua dan Anggota BPD secara virtual di Command Center, Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (26/9/2025).

Menurut Ida, tidak hanya Pilkades, masa jabatan anggota BPD juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Karena itu, mekanisme dan aturan terkait pemilihan anggota BPD baru juga tengah dipersiapkan.
“Ini nanti pemilihan BPD juga. Masa jabatannya akan habis di tanggal 18 Juli 2026. Ada aturan, ada mekanismenya. Yang hari ini sudah disiapkan narasumber yang kompeten,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkades maupun pergantian BPD harus dikawal dengan semangat kebersamaan. Pemkab Bekasi, kata dia, akan segera turun tangan jika terjadi kendala di lapangan.
“Karena kita bekerja adalah teamwork, bukan one man show. Dengan persiapan yang matang, dengan jadwal yang kita taati, serta komunikasi yang efektif, insya Allah situasi keamanan di desa terjaga,” tegas Ida.
Ida juga menyebut, sebanyak 154 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 28 September 2026. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan timeline tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.
“Proses Pilkades, apakah nanti pemilihan langsung, e-voting, dan sebagainya itu ranah KPU atau sedang kita kaji. Kami nanti dapatkan informasi, kemudian dari DPMD juga akan menyampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan kegiatan pembinaan kapasitas BPD ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa agar siap menghadapi agenda besar di tahun 2026.
“BPD harus memahami perannya dengan baik, terutama dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Dengan kapasitas yang semakin baik, BPD akan mampu menjalankan fungsi kontrol dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal,” kata Iman.(A2TP/Red)
