LapanTipikorNews.Com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi kepada Platform X Corp (Platform X) setelah dinilai belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengeluarkan Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran sebelumnya yang diabaikan oleh pihak Platform X.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Dengan diterbitkannya Surat Teguran Ketiga, nilai denda administratif yang harus dibayarkan Platform X kini bertambah menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Kewajiban Platform Digital
Eskalasi denda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Langkah ini dilakukan setelah Komdigi menemukan pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025.
Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Tidak Responsif dan Belum Punya Kantor di Indonesia
Dirjen Alexander menegaskan bahwa hingga kini Platform X belum juga memberikan tanggapan resmi maupun melakukan pembayaran denda. Selain itu, X juga belum memiliki kantor perwakilan dan pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
“Kedua hal tersebut adalah kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” tegasnya.
Narahubung resmi berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, laporan konten berbahaya, serta pelaporan rutin kepada otoritas.
Komitmen Menjaga Ruang Digital yang Aman
Komdigi menegaskan bahwa seluruh denda administratif dari hasil pengawasan ruang digital akan diproses secara resmi dan disetorkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Langkah ini, menurut Alexander, menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif.
“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Alexander, akan terus memastikan seluruh platform digital—baik lokal maupun global—mematuhi regulasi nasional, terutama dalam melindungi masyarakat, anak-anak, dan kelompok rentan dari paparan konten berbahaya.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkasnya.
Langkah tegas Komdigi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia, terutama dalam menjaga ruang siber dari konten bermuatan negatif.(A2TP/Red)
Sumber: relise Komdigi
