LapanTipikorNews.Com, Kabupaten Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXII Tahun 2025, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Syakur menyampaikan selamat kepada dua lulusan IPDN yang resmi diangkat menjadi CPNS dan akan bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama di Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Kedua CPNS tersebut yakni:
1. Muhammad Aldi Rindra Nugraha, S.Tr.I.P
2. Angela BR Tamba, S.Tr.I.P
Bupati Syakur menegaskan, penambahan dua tenaga baru di Inspektorat Daerah diharapkan mampu mengurangi beban kerja yang selama ini cukup berat akibat keterbatasan jumlah inspektur.

“Kami memperoleh informasi bahwa kita mengalami kekurangan dalam jumlah inspektur. Sehingga tidak aneh jika selama ini beban seorang inspektur sangat berat karena jumlah yang ditanganinya cukup banyak,” ujar Bupati Syakur dalam amanatnya.
Ia berharap hadirnya dua CPNS baru ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kinerja Inspektorat Daerah.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Ia menilai, jumlah peserta uji kompetensi (ujikom) yang diadakan belum lama ini masih sangat sedikit.
“Kalau kita mempunyai staf yang mumpuni dan kompeten, akan memudahkan kita untuk berkolaborasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pelaksanaan uji kompetensi pada tahun mendatang. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Garut dalam penerapan manajemen talenta secara komprehensif.
“Semua orang ingin diperlakukan adil, dan hasil adil itu berdasarkan kompetensinya,” tambahnya.
Menutup amanatnya, Bupati Syakur berpesan kepada seluruh ASN agar senantiasa mempersiapkan diri dan meningkatkan kemampuan, sehingga siap memanfaatkan setiap peluang untuk pengembangan karier dan kompetensi.
Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas ini didasarkan pada Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.2.5/4921/SJ tanggal 8 September 2025. Sesuai ketentuan, kedua CPNS lulusan IPDN tersebut akan menjalani Ikatan Dinas selama lima tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.(Kagar/Red)
Sumber : Diskominfo Kab. Garut
