A2TP
LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi – Praktik parkir liar dan diduga ilegal di sepanjang Jl. Veteran No.62, RT.006/RW.006, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terus dikeluhkan warga.
Lokasi tersebut diketahui berada tepat di depan Gedung BPJS Kesehatan Kota Bekasi, yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kesehatan.
Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara yang datang ke kantor BPJS Kesehatan diarahkan oleh petugas keamanan (satpam) untuk memarkir kendaraan mereka di luar gedung, tepat di badan jalan umum.
“Lahan parkir di dalam gedung hanya untuk pegawai BPJS aja, Pak,” ujar salah satu petugas keamanan kepada wartawan.
Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari para peserta BPJS yang merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal, terutama terkait kenyamanan dan keamanan kendaraan mereka saat parkir.
Salah satu pegawai bagian pelayanan BPJS yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan ini kepada bagian umum agar peserta juga bisa memanfaatkan lahan parkir di dalam area kantor.
“Saya sudah bicarakan ke bagian umum (Bu Dwi), tapi belum ada solusinya,” ucapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Bagian Umum BPJS Kesehatan Kota Bekasi selaku pihak yang mengelola area parkir tidak membuahkan hasil.
Saat didatangi ke kantor, pejabat terkait tidak berada di tempat. Nomor telepon yang berhasil dihimpun media, yaitu 081284300xx, juga tidak terhubung ke WhatsApp dan tidak merespons saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa parkir liar di badan jalan sepanjang Jl. Veteran hingga area Alun-Alun Kota Bekasi semakin marak.
Tidak sedikit kendaraan roda dua hingga roda empat menempati sebagian badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Parah banget, bang. Saya takut kecelakaan kalau lewat situ. Banyak kendaraan roda dua dan roda empat diparkir sembarangan sampai makan badan jalan,” ujar Al (20), salah satu warga yang melintas.
Fenomena parkir liar dan pungutan liar (pungli) di sekitar fasilitas publik seperti kantor BPJS Kesehatan dan kawasan Alun-Alun Kota Bekasi menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi ini tentu mencederai upaya Pemkot Bekasi dalam menciptakan tata kota yang tertib, nyaman, dan bebas pungli. Diharapkan pihak terkait segera turun tangan menertibkan praktik parkir ilegal tersebut, sekaligus meninjau ulang sistem pengelolaan parkir di lingkungan kantor layanan publik agar lebih berpihak kepada masyarakat.(A2TP)
