LapanTipikorNews.Com, JAKARTA, — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber segera dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Hal itu disampaikan Direktur Intelijen Keimigrasian Kombes Pol Agus Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa 27 WNA tersebut sebelumnya diserahterimakan dari Polres Metro Bekasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi untuk proses lebih lanjut.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT. Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta untuk proses penyerahan kepada kepolisian Tiongkok,” ujar Agus.
Operasi Pengungkapan di Rumah Mewah Lampung
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya ditangkap Polres Metro Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Rumah tersebut disulap menyerupai kantor polisi China lengkap dengan spanduk, sebagai bagian dari modus penipuan.
Para WNA tersebut menelpon warga negara China dengan menyamar sebagai polisi Tiongkok untuk meminta sejumlah uang.
“Korban seluruhnya warga China. Mereka menelpon warga negara China yang ada di China, berpura-pura menjadi polisi dan kemudian meminta uang,” jelas Anggi.
Setelah pemeriksaan, dipastikan tidak ada korban warga negara Indonesia dalam kasus ini.
Anggi menambahkan kelompok ini terdapat struktur organisasi mulai dari pimpinan, operator penelepon, hingga tim lanjutan yang bertugas meneruskan aksi penipuan ketika proses mulai dicurigai.
Saat ini, seluruh WNA menjalani detensi sembari menunggu proses deportasi dan penyerahan kepada otoritas Tiongkok.
Polres Metro Bekasi: Pelaku Gunakan Modus Polisi hingga Investor
Sementara itu, Polres Metro Bekasi memastikan proses koordinasi dengan Kedutaan Besar China dan kepolisian Tiongkok masih berlangsung.
“Kami tengah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar China dan kepolisian China untuk proses penyerahan para WNA yang terlibat kasus scamming,” kata AKBP Agta Bhuwana Putra.
Menurut Agta, para pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada 31 Oktober 2025. Setelah ditangkap di Bandar Lampung, mereka dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya, ponsel, iPad mini, laptop, printer, dan modem
Seragam lengkap polisi China beserta dasi, jas, celana, hingga lencana
Agta mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus yang membuat panggilan telepon terlihat seperti berasal dari nomor resmi kepolisian China.
Mereka menyasar korban lansia di China, menuduh korban terlibat kasus kriminal, kemudian mengirimkan dokumen palsu seperti foto kantor polisi, data bank, hingga tautan phishing.
“Begitu korban mengklik link tersebut, ponselnya otomatis dikendalikan pelaku. Dari situ uang korban ditransfer ke rekening mereka,” jelas Agta, kutip WARTAKOTA.live.com.

Menunggu Deportasi dan Proses Hukum Lanjutan
Dengan seluruh bukti dan laporan yang dihimpun, 27 WNA tersebut kini resmi berada di bawah kewenangan Ditjen Imigrasi untuk dilakukan deportasi. Mereka akan diserahkan kepada kepolisian China untuk diproses sesuai hukum negara asal.
Imigrasi menegaskan bahwa koordinasi dengan Kedutaan Besar China terus dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.(A2TP)
