LapanTipikorNews.Com, Sintang, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 64.786.003 yang berlokasi di Kabupaten Sintang.
Sejumlah warga setempat menyoroti adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun, warga menduga adanya aktivitas pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan jeriken dan kendaraan tertentu yang diduga bukan diperuntukkan bagi konsumen umum. Aktivitas tersebut disebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya pengguna BBM subsidi yang seharusnya dilayani sesuai ketentuan. Warga mengeluhkan seringnya kehabisan BBM meski telah mengantre cukup lama.
“Sering terlihat kendaraan bolak-balik mengisi dalam jumlah tidak wajar. Kalau kami antre, BBM malah cepat habis,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan berlangsung dalam periode tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal SPBU serta kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan penggunaannya diatur secara ketat. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana dan denda.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.003 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.(M.Gaul)
