LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat menjadi sorotan publik tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan upaya pencarian intensif, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Y (39) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemanggilan, penelusuran keberadaan tersangka hingga upaya penangkapan setelah lokasi keberadaannya diketahui.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di alamat domisilinya dan diduga menghindari proses hukum. Oleh karena itu penyidik melakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu malam di wilayah Sumberjaya, Tambun,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, tim Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Ketika tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghindari proses hukum, tentu diperlukan waktu untuk melakukan pelacakan hingga yang bersangkutan dapat diamankan,” tambahnya.
Setelah penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Dengan diamankannya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Metro Bekasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan maupun informasi guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. (AATP)
