LapanTipikorNews.Com, BEKASI – Pemerintah melalui ketentuan keimigrasian menegaskan aturan mengenai penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia guna memastikan keseragaman identitas serta mempercepat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan resmi, seperti akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan kesesuaian identitas yang digunakan pada berbagai dokumen resmi negara, termasuk paspor.
Dalam penerbitan paspor, kolom nama pada halaman identitas memiliki keterbatasan jumlah karakter, yaitu maksimal antara 30 hingga 34 karakter termasuk spasi.
Secara teknis, huruf “W” dan “M” masing-masing dihitung sebagai dua karakter. Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor.
Meski demikian, sisa nama lengkap pemohon masih dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan yang terdapat dalam paspor.
Sementara itu, terkait pencantuman gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan maupun gelar adat tidak dicantumkan pada halaman identitas paspor.
Hal ini karena paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan serta ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa identitas dalam paspor harus konsisten dengan dokumen kependudukan resmi guna menghindari kendala administrasi saat melakukan perjalanan ke luar negeri.(Parulian)
