LapanTipikorNews.Com, Brebes – Banjir kembali melanda wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Air datang secara tiba-tiba dan dengan cepat menggenangi permukiman warga, menyebabkan kepanikan di tengah malam.
Peristiwa ini membuat masyarakat tidak sempat menyelamatkan barang berharga seperti elektronik dan kendaraan. Dalam waktu kurang dari satu jam, ketinggian air dilaporkan mencapai sekitar 130 sentimeter.
Sejumlah warga mengaku hanya bisa pasrah melihat rumah dan harta benda mereka terendam air. Situasi semakin memprihatinkan ketika seorang nenek hampir terseret arus deras, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar yang sigap memberikan pertolongan.
“Air datang sangat cepat, kami tidak siap sama sekali. Barang-barang tidak sempat diselamatkan,” ujar salah satu warga.
Warga juga mengungkapkan bahwa banjir seperti ini bukanlah kejadian baru. Mereka menyebut peristiwa serupa telah terjadi selama puluhan tahun tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah.
“Sejak saya masih sekolah dasar sampai sekarang sudah punya anak, banjir seperti ini terus terjadi. Tidak ada perubahan,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan peran dan kehadiran pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir yang dinilai terus berulang setiap tahun.
Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir saat terjadi bencana, tetapi juga mampu memberikan solusi jangka panjang melalui program penanganan banjir yang serius dan berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mereka meminta adanya kepedulian dan empati dari pemerintah terhadap penderitaan warga yang terdampak bencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan maupun upaya pencegahan banjir di wilayah tersebut.(Wage Sukaryo)
Catatan Redaksi:
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk banjir, melalui langkah mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan yang efektif.
