LapanTipikorNews.Com, KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD hingga SMP menggelar kegiatan perpisahan dan kelulusan siswa secara berlebihan atau bersifat hura-hura yang berpotensi membebani orang tua murid.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang pelaksanaan kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Wawan mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.
“Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan,” ujar Wawan, Selasa (19/5/2026).
Ia meminta seluruh kepala satuan pendidikan agar menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa pungutan yang memberatkan wali murid.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja,” katanya.
Menurut Wawan, Disdikbud Karawang juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Disdikbud Karawang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang tetap nekat melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Tapi alhamdulillah berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekolah-sekolah di Karawang sudah patuh,” tegasnya.

Meski sejumlah sekolah disebut telah memiliki agenda kegiatan perpisahan, Disdikbud memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai aturan dan mengedepankan kesederhanaan.
“Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat melalui Korwilcambidik dan MKKS,” tandasnya.(Edy Naedy)
