LapanTipikorNews.Com, GARUT –Sejumlah bakal calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menyampaikan kritik terhadap proses penetapan calon PAW yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026.
Menurut salah seorang bakal calon yang tidak lolos, rapat yang dilaksanakan bukan menjadi forum pembahasan atau tanya jawab, melainkan hanya mengumumkan hasil penilaian berdasarkan bobot poin yang telah ditetapkan panitia.
Dari hasil pengumuman tersebut, tiga peserta dengan nilai tertinggi masing-masing memperoleh 11 poin dan dinyatakan lolos sebagai calon PAW Kepala Desa Cimanganten.
Ketiganya adalah Rudi (anggota BPD), Sujana (Ketua BUMDes Cimanganten), dan Falah (pengurus Karang Taruna Desa Jati).
Sementara itu, bakal calon yang tidak memiliki pengalaman di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memperoleh nilai di bawah 10, yakni 7 poin dan 5 poin, sehingga tidak lolos menjadi calon PAW.
Para bakal calon yang tidak lolos menilai pengalaman di LKD seolah menjadi faktor yang sangat menentukan dalam proses seleksi.
Mereka juga mempertanyakan mengapa tidak seluruh bakal calon yang telah lolos administrasi terlebih dahulu mengikuti ujian tertulis, kemudian hasil ujian digabungkan dengan bobot penilaian lainnya untuk menentukan tiga calon terbaik.
Menurut mereka, mekanisme tersebut akan lebih transparan, objektif, serta memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Dalam rapat tersebut, panitia memberikan kesempatan mengajukan sanggahan secara tertulis dengan batas waktu satu hari.
Namun, bakal calon yang tidak lolos mengaku tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat secara langsung sebelum rapat ditutup oleh Ketua Panitia.
Rapat penetapan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD, perwakilan Kecamatan Tarogong Kaler, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur lainnya. disampaikan oleh para bakal calon yang tidak lolos.”(Asep Yusuf)
