LpanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (29/6/2026). Namun, persidangan ditunda setelah pihak termohon dari Polres Metro Bekasi Kota tidak menghadiri sidang.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H. Permohonan itu berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.
Sidang yang sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam itu dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Dalam persidangan, pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penerbitan SP3 belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” ujar Bilher usai persidangan.
Pihak pemohon menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga selesai. Mereka berharap mekanisme praperadilan dapat memberikan kepastian hukum, menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan, serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam perkara pidana.
Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menilai apakah tindakan penghentian penyidikan yang dipersoalkan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(Jakaria/Red)
