LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (7/7/2026).
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak menyerahkan dokumen pembuktian terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek sengketa.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H. Pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh bukti surat yang berkaitan dengan penerbitan SP3, sementara Pemohon juga menyampaikan dokumen yang menjadi dasar permohonannya.
Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya dugaan cacat formil maupun materiil dalam penerbitan SP3.
“Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan,” ujar Bilher usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3, termasuk terkait pemberitahuan kepada pelapor yang disebut tidak dilakukan secara sah.
Secara terpisah, Pemohon praperadilan Lambok Nababan berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil.
“Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal Hendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali,” katanya.
Permohonan praperadilan diajukan Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon sebelum hakim membacakan putusan. Berdasarkan Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus dalam waktu paling lama tujuh hari sejak sidang dimulai.(Parulian)
