KABUPATEN BEKASI, LTN — Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mengalokasikan belanja hibah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,65 miliar untuk tujuh organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan.
Namun, alokasi tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai rincian nominal yang diterima masing-masing organisasi. Dalam jawaban tertulis kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Disbudpora telah menyampaikan total anggaran dan daftar tujuh organisasi penerima, tetapi belum menguraikan besaran hibah untuk setiap penerima.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Disbudpora Kabupaten Bekasi Nomor 200.1.4.4/4476/Disbudpora.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, perihal Tanggapan Surat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
Surat itu merupakan jawaban atas surat PWI Bekasi Raya Nomor A.100.22/PWI-BR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 mengenai permohonan konfirmasi dan klarifikasi anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, Disbudpora menyatakan bahwa penganggaran hibah mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
Ketentuan tersebut merupakan regulasi daerah yang mengatur tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pemantauan hibah dan bantuan sosial. Selain itu, pengelolaan hibah daerah juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta keterbukaan informasi publik.
Disbudpora menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat alokasi belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000.
“Bahwa dalam tahun anggaran 2026 pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga alokasi belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000,00 saat ini belum terdapat Dokumen Perubahan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat yang ditandatangani secara elektronik Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, ST., M.Si. itu mencantumkan tujuh organisasi sebagai penerima hibah.
Ketujuh organisasi tersebut yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bekasi, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi, serta PSSI Asosiasi Kabupaten Bekasi.
Meski daftar penerima telah disebutkan, dokumen jawaban tersebut belum memuat pembagian nominal dari total Rp8,65 miliar kepada masing-masing organisasi.
Dengan demikian, berdasarkan substansi surat tersebut, publik belum dapat mengetahui nilai hibah yang dialokasikan untuk KONI, NPCI, Pramuka, KNPI, Bapopsi, KORMI maupun PSSI.
Belum pula dijelaskan secara rinci mengenai status pencairan setiap penerima, dasar penetapan besaran hibah masing-masing organisasi, serta peruntukan anggaran pada masing-masing penerima.
Bukan Tuduhan, Melainkan Ruang Klarifikasi
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan pihaknya menghargai respons Disbudpora Kabupaten Bekasi yang telah memberikan jawaban secara tertulis.
Namun, menurut Ade, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi informasi yang dibutuhkan publik, terutama mengenai pembagian nominal hibah.
“Total anggarannya sudah dijawab, yakni Rp8,65 miliar. Tujuh organisasi penerimanya juga sudah disebutkan. Tetapi pertanyaan berikutnya tentu sangat sederhana: masing-masing menerima berapa? Informasi itu belum tercantum dalam surat jawaban yang kami terima,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).
Ade menegaskan, permintaan rincian anggaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan hibah.
Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipantau secara objektif dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“PWI tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran atau penyimpangan. Kami meminta informasi supaya terang. Kalau Rp8,65 miliar itu berasal dari anggaran daerah dan diberikan kepada tujuh organisasi, tentu publik berkepentingan mengetahui pembagiannya, peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Transparansi sebagai Bagian dari Akuntabilitas
Permintaan tersebut menempatkan keterbukaan informasi bukan sebagai tudingan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
Belanja hibah yang bersumber dari anggaran daerah pada dasarnya memiliki konsekuensi akuntabilitas. Karena itu, informasi mengenai penerima, nilai hibah, tujuan penggunaan dana, dasar penetapan, realisasi pencairan, serta pertanggungjawabannya menjadi bagian penting dalam menilai kepatuhan dan efektivitas penggunaan anggaran.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik. Informasi yang berkaitan dengan kebijakan, rencana kerja, anggaran, serta realisasi penggunaan keuangan daerah pada prinsipnya perlu tersedia bagi masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, penyebutan total Rp8,65 miliar dan tujuh organisasi penerima baru merupakan gambaran awal. Rincian nominal masing-masing penerima akan memberikan informasi yang lebih utuh mengenai distribusi anggaran tersebut.
“Transparansi bukan tuduhan. Justru dengan data yang terbuka, pemerintah dan organisasi penerima hibah dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar, peruntukan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Ade.
PWI Bekasi Raya selanjutnya mendorong Disbudpora Kabupaten Bekasi memberikan informasi lanjutan mengenai nominal hibah masing-masing organisasi, dasar penetapan besaran, peruntukan anggaran, serta status realisasi pencairan pada Tahun Anggaran 2026.
Angka Besar, Rincian Masih Menunggu
Hingga merujuk pada surat Disbudpora tertanggal 6 Agustus 2026, informasi yang tersedia baru mencakup total alokasi hibah sebesar Rp8,65 miliar dan daftar tujuh organisasi penerima.
Belum adanya rincian tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan hukum ataupun penyimpangan. Namun, keterbatasan informasi itu tetap menyisakan kebutuhan akan klarifikasi agar publik dapat memahami pembagian anggaran berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan perkiraan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, keterbukaan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Rincian anggaran diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara dasar penganggaran, penetapan penerima, besaran hibah, peruntukan kegiatan, realisasi pencairan, dan pertanggungjawaban masing-masing penerima.
Dengan adanya rincian resmi dari Disbudpora, masyarakat akan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai distribusi Rp8,65 miliar tersebut sekaligus dapat menilai kesesuaian antara alokasi, peruntukan dan pertanggungjawaban hibah kepada tujuh organisasi penerima. (Jakaria)
