BEKASI, LTN — Polemik mengenai aktivitas pengawasan terhadap toko obat keras daftar G di wilayah Bekasi kembali menyita perhatian. Aktivitas akun TikTok @angel.vission yang disebut melakukan perekaman visual terhadap sejumlah lokasi usaha memunculkan pertanyaan besar mengenai batas antara kontrol sosial, dokumentasi publik, dan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan unsur tekanan atau kepentingan finansial.
Isu tersebut menjadi sorotan setelah muncul klaim dari salah seorang pengelola usaha yang menyebut rekaman hasil pemantauan diduga pernah dikaitkan dengan proses negosiasi mengenai kompensasi tertentu.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa kesepakatan finansial dikaitkan dengan keleluasaan operasional serta tidak dipublikasikannya materi rekaman.
Dugaan Transaksi Rp13 Juta-Rp15 Juta Dibantah
Redaksi kemudian meminta klarifikasi kepada pihak yang mengelola akun @angel.vission terkait informasi mengenai dugaan penerimaan uang tunai senilai Rp13 juta hingga Rp15 juta dari seseorang yang disebut sebagai “bos” Tramadol di wilayah Kota Bekasi.
Informasi yang dikonfirmasi menyebut dugaan penyerahan uang tersebut terjadi di sebuah gerai McDonald’s pada Rabu, 8 Juli 2026. Namun pihak @angel.vision membantah informasi tersebut.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sabtu, 12/09/26, pihak tersebut menyatakan tidak pernah menerima uang atau pemberian apa pun dari pihak yang disebut sebagai “bos Tramadol”. Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak tersebut dan menolak adanya kompromi.
“Kami tidak pernah menerima apa pun dari bos tramadol dan kami tidak ingin kompromi apalagi kenal dengan mereka. Kami tetap akan lawan!!”, jawab Angel melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 838-0198-19XX.
Ketika redaksi mengirimkan foto yang disebut berkaitan dengan pertemuan tersebut, pihak Angel Vision memberikan respons, “Apaan sih itu.”

Redaksi kemudian kembali meminta klarifikasi mengenai keaslian materi visual tersebut, termasuk mempertanyakan apakah foto tersebut merupakan hasil penyuntingan atau editan. Namun tidak mendapatkan jawaban dari @angel..vision.
Antara Rekaman dan Dugaan Kompensasi
Informasi lain yang dihimpun menyebut aktivitas perekaman di sejumlah lokasi usaha diduga tidak hanya dilakukan untuk dokumentasi.
Salah seorang pengelola usaha mengklaim rekaman tersebut pernah menjadi bagian dari proses komunikasi mengenai kompensasi tertentu.
Dalam versi sumber tersebut, kesepakatan finansial disebut berkaitan dengan kemungkinan tidak dipublikasikannya materi video serta keberlanjutan aktivitas usaha. Klaim ini menjadi bagian yang membutuhkan pembuktian lebih jauh.
Dalam dunia pengawasan publik, rekaman ibarat sirene yang meraung sekeras-kerasnya di tengah malam: ia dapat menarik perhatian terhadap persoalan yang mungkin sebelumnya tidak terlihat. Tetapi suara sirene bukanlah putusan pengadilan.
Kontrol Sosial Bukan Pengganti Penegak Hukum
Pengawasan masyarakat terhadap dugaan peredaran obat keras memiliki posisi penting dalam kehidupan publik. Masyarakat dapat menyampaikan informasi, melakukan pemantauan, mengadukan dugaan pelanggaran, dan meminta aparat melakukan pemeriksaan.
Namun, kewenangan penindakan tetap berada pada institusi yang diberikan mandat oleh hukum. Pemeriksaan dalam proses penegakan hukum, penyitaan barang bukti, penyidikan, dan tindakan hukum lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim kewenangan sosial. Di sinilah garis batas harus dijaga.
Kontrol sosial adalah alarm, bukan palu hakim.
Apabila masyarakat menemukan dugaan peredaran obat keras secara ilegal, jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang merupakan mekanisme yang dapat ditempuh.
Dengan demikian, upaya memberantas peredaran obat ilegal tidak kehilangan arah dan tetap berada dalam koridor hukum.
Kehadiran Kelompok Pendamping Juga Perlu Diverifikasi
Informasi mengenai adanya sejumlah orang yang disebut mendampingi kegiatan pengawasan, termasuk kelompok yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen, juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi.
Kehadiran sejumlah orang di suatu lokasi tidak otomatis membuktikan intimidasi. Demikian pula perekaman suatu kegiatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penilaian hukum membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, niat, cara melakukan, hubungan antar-pihak, serta akibat yang ditimbulkan.
Jika terdapat tuduhan mengenai ancaman atau pemerasan, keberadaan video, foto, percakapan, atau kesaksian sepihak tidak cukup dengan sendirinya untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Semua unsur tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.
Potensi Persoalan Hukum Tidak Boleh Ditetapkan Media
Dugaan mengenai ancaman, pemerasan, penggunaan media elektronik, maupun penyalahgunaan data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya terbukti.
Ketentuan pidana terkait pemerasan atau pengancaman, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan sarana elektronik dan perlindungan data pribadi, dapat menjadi bagian dari pemeriksaan aparat apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.
Namun, media tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pers bertugas menginformasikan fakta dan perkembangan perkara berdasarkan hasil verifikasi, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Begitu pula keterlibatan beberapa orang dalam suatu aktivitas tidak secara otomatis berarti seluruh pihak dapat dipidana. Peran dan pertanggungjawaban masing-masing harus dibuktikan berdasarkan hukum.
Pers Harus Menjadi Jembatan, Bukan Hakim
Dalam perkara yang dipenuhi tudingan dan bantahan, posisi pers menjadi sangat penting. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers memberikan kerangka agar pers menjalankan fungsi informasi secara profesional, independen, berimbang, akurat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran terkait obat keras, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kegiatan pengawasan untuk kepentingan tertentu, hal itu juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai perang melawan obat ilegal berubah menjadi perang informasi yang menempatkan dugaan sebagai vonis.
Di tengah derasnya arus informasi digital, satu potongan video dapat menyebar secepat kilat dan satu tuduhan dapat mengguncang reputasi seseorang sebelum kebenarannya diuji.
Aparat penegak hukum memiliki posisi strategis untuk mengurai fakta apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai.
Sementara itu, masyarakat tetap memiliki hak melakukan kontrol sosial, tetapi kontrol tersebut idealnya berjalan melalui jalur yang sah dan tidak menggantikan fungsi institusi penegak hukum.
Sebab, ketika hukum menjadi kompas, dugaan tidak akan mudah berubah menjadi vonis; ketika verifikasi menjadi fondasi, informasi tidak berubah menjadi fitnah.(AL)
