KABUPATEN BEKASI, LTN — Proyek rehabilitasi 10 ruang kelas di SMAN 1 Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) senilai Rp1.559.576.000, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan kembali sejumlah material bangunan lama, kondisi beberapa bagian bangunan yang masih dipertahankan, penggunaan pecahan keramik sebagai material urugan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Proyek dengan masa pelaksanaan 180 hari kerja itu diketahui mulai dikerjakan pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan Lapan Tipikor News di lokasi, terlihat adanya material bangunan lama yang disebut kembali digunakan, di antaranya genteng dan kayu bekas. Sejumlah bagian bangunan lama juga masih tampak dipertahankan.
Kondisi tersebut belum dapat secara serta-merta dinilai sebagai pelanggaran. Namun, penggunaan material lama maupun bagian bangunan yang dipertahankan perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan, terutama Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang ditetapkan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata apakah material lama digunakan kembali, melainkan apakah penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, memperoleh persetujuan apabila diperlukan, serta tidak mengurangi mutu, fungsi maupun volume pekerjaan.
Sorotan lain muncul pada penggunaan pecahan keramik sebagai material urugan pada bagian pekerjaan tertentu.
Temuan visual tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen teknis proyek untuk memastikan jenis material urugan yang sebenarnya dipersyaratkan. Apabila terdapat perbedaan antara material yang ditentukan dalam spesifikasi dengan material yang digunakan di lapangan, maka perlu diketahui dasar teknis dan persetujuan atas perubahan tersebut.
Dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, bukti pengadaan material, laporan kemajuan pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban menjadi instrumen penting untuk membandingkan antara rencana dan realisasi.
Verifikasi dokumen juga diperlukan untuk mengetahui kesesuaian volume pekerjaan dan nilai pembayaran dengan kondisi fisik yang telah dilaksanakan.
Selain pekerjaan fisik, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian.
Dari hasil pengamatan di lokasi, terdapat pekerja yang disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian mengingat rehabilitasi bangunan memiliki potensi risiko terhadap pekerja, peserta didik maupun lingkungan sekolah apabila pekerjaan berlangsung ketika aktivitas pendidikan tetap berjalan.
Aspek keselamatan konstruksi memiliki landasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah. Ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan teknis mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Program pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan Kemendikdasmen dalam sejumlah pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola.
Apabila proyek rehabilitasi SMAN 1 Cibitung juga menggunakan mekanisme tersebut, maka pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap hasil fisik bangunan.
Dokumen perjanjian bantuan, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, pembentukan tim pelaksana, bukti pengadaan material, pencatatan penggunaan dana, laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan hingga dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Pedoman swakelola dalam pengadaan pemerintah antara lain diatur melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sementara itu, prinsip pengadaan pemerintah menekankan pencapaian hasil yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah pekerjaan yang tampak dilakukan atau diperbarui antara lain bagian pondasi, rangka interior baja ringan, kusen dan pintu serta ventilasi.
Namun, penilaian mengenai apakah pekerjaan tersebut telah sesuai dengan volume, spesifikasi dan nilai anggaran membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kontraktual atau dokumen pelaksanaan kegiatan.
Hal ini penting karena penilaian terhadap pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual. Kesesuaian antara spesifikasi, volume, mutu, metode pelaksanaan dan pembayaran merupakan bagian yang perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMAN 1 Cibitung, Een Suhaenah, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.
Hingga berita ini diperbarui, belum diperoleh tanggapan dari pihak sekolah terkait penggunaan material lama, material urugan, pelaksanaan K3 maupun mekanisme pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah, tim pelaksana kegiatan, Kemendikdasmen maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, koreksi atau data pendukung.
Nilai kegiatan yang mencapai Rp1.559.576.000 merupakan anggaran publik yang penggunaannya memiliki konsekuensi pertanggungjawaban administratif, teknis dan keuangan.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Karena itu, transparansi dokumen dan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai perencanaan.

Pada akhirnya, rehabilitasi 10 ruang kelas bukan hanya perkara memperbarui fisik bangunan. Di balik pekerjaan tersebut terdapat anggaran publik yang diharapkan bermuara pada ruang belajar yang layak, aman dan bermutu.
Sorotan terhadap proyek ini dengan demikian tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Justru, penjelasan dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan yang berlaku.(Red)
