KABUPATEN BEKASI, LTN — Harga paket atribut siswa kelas VII SMPN 6 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang disebut mencapai sekitar Rp. 195 ribu (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa. Nilai tersebut dipertanyakan karena atribut yang diterima dinilai tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket atribut tersebut antara lain terdiri dari topi, dasi, ikat pinggang, papan nama, serta sejumlah atribut kelas VII.
Sejumlah orang tua siswa mengaku mempertanyakan kewajaran harga tersebut. Terlebih, atribut disebut tersedia melalui koperasi sekolah, sementara harga sejumlah perlengkapan sejenis di toko umum dinilai lebih rendah.
Salah seorang orang tua siswa kelas VII yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa atribut tersebut memang ditawarkan melalui koperasi sekolah.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata kewajiban menggunakan atribut sekolah, melainkan kewajaran harga yang harus ditanggung orang tua siswa.
“Yang kami pertanyakan harga. Kalau barangnya bisa diperoleh dengan harga lebih rendah di luar sekolah, tentu orang tua ingin mengetahui dasar penetapan harga tersebut,” ujarnya.
Dalam perspektif perdagangan, pembelian secara kolektif pada umumnya dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif. Namun demikian, kondisi tersebut tetap bergantung pada jenis barang, kualitas, jumlah pembelian, biaya distribusi, serta mekanisme pengadaan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Tambun Utara, Tety Rosidah, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai harga paket atribut tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Karena itu, informasi mengenai dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, pihak penyedia barang, serta pengelolaan penjualan melalui koperasi sekolah masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah.
Keterangan dari pihak sekolah penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada satu sisi saja.
Lapan Tipikor News juga memperoleh keterangan dari salah satu pelaku usaha yang menjual atribut dan perlengkapan sekolah. Narasumber tersebut mempertanyakan nilai Rp 195 ribu apabila paket yang diterima hanya mencakup beberapa jenis atribut.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya keuntungan yang tidak wajar. Untuk memastikan kewajaran harga, diperlukan pembanding yang setara, termasuk spesifikasi barang, kualitas bahan, jumlah item, biaya produksi, dan mekanisme pengadaannya.
Di sinilah persoalan harga atribut sekolah ibarat timbangan yang perlu diletakkan di atas meja secara terbuka. Bukan untuk menunjuk siapa yang salah sejak awal, melainkan agar setiap angka memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Keberadaan koperasi sekolah pada dasarnya dapat menjadi sarana pelayanan kebutuhan warga sekolah. Namun, apabila koperasi terlibat dalam penyediaan atribut siswa, transparansi mengenai mekanisme pengadaan dan pembentukan harga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Terlebih, apabila pembelian atribut tersebut bersifat wajib atau terdapat arahan kepada orang tua siswa untuk memperoleh barang melalui koperasi sekolah, perlu terdapat kejelasan mengenai dasar kebijakan tersebut serta pilihan yang tersedia bagi orang tua.
Pemerintah daerah melalui perangkat pendidikan juga memiliki ruang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan apabila terdapat pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari masyarakat yang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan dan melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme penjualan atribut sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan penjualan atribut siswa di sekolah negeri, khususnya ketika terdapat keluhan orang tua mengenai harga.
Sementara itu, dugaan adanya praktik mencari keuntungan pribadi atau kelompok sebagaimana disebutkan dalam informasi awal belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena membutuhkan bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Apabila kemudian ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, pengelolaan koperasi, pungutan pendidikan, atau aturan lainnya, penanganannya tentu perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh bagi peserta didik—tempat pengetahuan, kedisiplinan, kejujuran, dan budi pekerti ditanamkan. Persoalan harga atribut pun idealnya tidak menjadi bayang-bayang yang mengganggu tujuan tersebut.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai harga dan mekanisme pengadaan menjadi penting agar kepercayaan orang tua siswa tetap terjaga.(Parulian)
