LapanTipikorNews.Com, Malang — Proses pengurusan administrasi lahan seluas 5.032 meter persegi yang berlokasi di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan memasuki tahapan lanjutan.
Berkas tambahan yang sebelumnya diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah dilengkapi sesuai persyaratan administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan dengan pihak terkait telah dilaksanakan pada pekan lalu di Jakarta.
Agenda tersebut berkaitan dengan pengambilan sekaligus pelengkapan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan lahan. Tim yang menangani perkara ini menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.
Dalam dokumen pengurusan disebutkan bahwa Prof. Marlina (80) merupakan pewaris tunggal dari pemilik sah lahan dimaksud.
Saat ini, lahan tersebut berada dalam penguasaan Kodam V/Brawijaya, sehingga proses administrasi memerlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan kejelasan status hukum dan administrasinya.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan rencana koordinasi lanjutan dengan BPN Malang. Salah satu agenda yang disiapkan yakni kunjungan langsung ke Kantor BPN Malang sebelum memasuki bulan Ramadan.
“Rencana ke Malang sebelum puasa bertujuan untuk menyerahkan data sekaligus melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak BPN,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum, sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima.
Selain itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait melalui jalur resmi, termasuk melalui surat elektronik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa langkah lanjutan proses pengurusan masih menunggu arahan dari pihak BPN. “Kemungkinan ke depan bisa berupa penyerahan data tambahan atau koordinasi lanjutan, sesuai hasil dan arahan dari BPN,” jelasnya.
Proses administrasi lahan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi serta kepastian hukum atas status tanah di wilayah Kabupaten Malang.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(A2TP)
