LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi masih beroperasi meski telah diterbitkan maklumat bersama yang mewajibkan seluruh tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta Dandim 0507/Bekasi. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, bar, spa/sauna, panti pijat, musik hidup hingga biliar harus tutup total mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan masyarakat, beberapa lokasi hiburan malam diduga masih membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari. Aktivitas keluar masuk pengunjung masih terlihat, meski sebagian tempat menutup rapat bagian depan bangunan.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga. Mereka menilai pengelola usaha tidak mengindahkan maklumat pemerintah dan tidak menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan agar seluruh pengelola THM mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum serta menghormati bulan suci Ramadan.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan sweeping secara mandiri, melainkan melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menyatakan pihaknya telah melakukan patroli rutin bersama unsur kecamatan untuk memastikan seluruh THM mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami bersama pihak kecamatan sudah melaksanakan patroli keliling dan memberikan imbauan langsung kepada para pengelola. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala selama Ramadan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Penutupan tempat hiburan selama Ramadan juga memiliki dasar hukum dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur operasional usaha hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap usaha hiburan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata mematuhi ketentuan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan perda yang berlaku.
Meski pemerintah menyatakan telah melakukan patroli, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas di sejumlah lokasi hiburan malam. Beberapa warga bahkan mengaku telah mendokumentasikan kegiatan tersebut dan siap menyerahkan bukti kepada aparat berwenang.
Perbedaan antara pernyataan resmi dan kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan.
Masyarakat pun berharap aparat tidak hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga melakukan tindakan tegas agar maklumat yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola diskotek maupun tempat biliar yang disebut masih beroperasi selama Ramadan di Kota Bekasi. (AATP)
