LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks dalam perkara tawuran yang melibatkan enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memunculkan perdebatan baru mengenai batas pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada empat terdakwa anak sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara dua terdakwa lainnya, DH dan MT, divonis dua tahun penjara setelah majelis menilai tingkat keterlibatan keduanya berbeda dibanding terdakwa lain.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata perbedaan lamanya hukuman, melainkan pertimbangan hukum majelis yang menyatakan DH dan MT tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan tindakan untuk mencegah atau melerai tawuran.
Keluarga Pertanyakan Dasar Pertimbangan
Putusan tersebut langsung disambut kekecewaan keluarga. Mereka menilai fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa kedua anak tersebut bukan pelaku utama maupun pihak yang melakukan kekerasan terhadap korban.
“Anak saya tidak ikut tawuran. Dia datang setelah kejadian berlangsung. Karena itu kami kecewa dengan putusan ini,” ujar orang tua salah satu terdakwa usai persidangan.
Menurut penasihat hukum, sejak awal persidangan pihaknya menekankan bahwa pembuktian harus difokuskan pada tindakan konkret masing-masing anak, bukan hanya pada keberadaan mereka di lokasi kejadian.
Pertanggungjawaban Pidana Tidak Identik dengan Kehadiran
Dalam kajian hukum pidana, keberadaan seseorang di tempat kejadian perkara belum otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana. Unsur perbuatan, kesalahan, serta hubungan dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, tim pembela berpandangan bahwa konstruksi hukum yang mendasarkan pertanggungjawaban pada tidak adanya upaya melerai masih memerlukan pengujian lebih lanjut melalui upaya hukum berikutnya.
Anak dalam Situasi Berbahaya
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana seorang anak dapat dibebani tanggung jawab untuk menghentikan peristiwa yang membahayakan dirinya.
Dalam situasi tawuran yang melibatkan banyak orang, seorang anak dapat mengalami kepanikan, ketakutan, atau memilih menghindar demi keselamatan. Kondisi tersebut dinilai sebagai respons yang wajar sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
Atas dasar itu, muncul pandangan bahwa ketidakmampuan seorang anak menghentikan aksi kekerasan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.
Banding Masih Terbuka
Penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan Nomor 09/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut tim pembela, fokus keberatan nantinya tidak hanya menyangkut berat-ringannya pidana, tetapi juga menyangkut konstruksi pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap anak dalam perkara tersebut.
Apabila diajukan banding, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting mengenai penerapan hukum pidana terhadap anak, khususnya dalam menilai hubungan antara keberadaan di lokasi kejadian, peran individual, dan batas pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap anak harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana menjadi tujuan utama Sistem Peradilan Pidana Anak.(Red)
