LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI – Keluarga FA, korban meninggal dunia dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Kakak korban, Hani, mengatakan pihak keluarga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi terkait tahapan penanganan perkara. Kekecewaan itu kembali disampaikannya melalui unggahan di media sosial TikTok.
“Kami sebagai keluarga korban tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas. Setiap kali konfirmasi ke penyidik, jawabannya selalu tidak terbuka. Sampai sekarang kami tidak pernah menerima SP2HP ataupun surat perkembangan perkara,” ujar Hani kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
Menurut Hani, keluarga juga tidak pernah diberi tahu mengenai agenda persidangan yang diduga telah berlangsung. Mereka baru mengetahui proses hukum berjalan setelah memperoleh informasi dari pihak lain.
“Kami bahkan tidak tahu kalau ada sidang. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada keluarga korban. Tahu-tahu prosesnya sudah berjalan,” katanya.
Minimnya informasi yang diterima juga memunculkan dugaan di kalangan keluarga bahwa para pelaku kemungkinan sudah tidak lagi menjalani penahanan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Saya terus berkomunikasi dengan penyidik, tetapi selalu seperti ditutupi. Kami jadi bertanya-tanya sebenarnya kasus ini sudah sampai mana,” tambah Hani.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan pengeroyokan terhadap FA yang diduga dilakukan oleh tiga rekan sekolah korban.
Dari hasil penyelidikan saat itu, dua pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di tepi jalan wilayah Cikarang Utara dengan luka senjata tajam di bagian dada.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bilah celurit dan sebatang bambu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Seiring berjalannya proses hukum, keluarga korban menilai akses terhadap informasi justru semakin terbatas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perkembangan perkara secara terbuka agar keluarga memperoleh kepastian hukum dan mengetahui setiap tahapan penanganan kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan keluarga korban.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kejaksaan masih dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai status perkara, nomor perkara, serta tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan penanganan perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan guna menyajikan informasi yang berimbang sesuai perkembangan penanganan perkara.(ATPM)
