LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Kantor Pasar Bantargebang, serta sebuah rumah pejabat terkait pada Senin (29/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi pada tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB itu bertujuan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara dugaan pungli dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pencarian sekaligus pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh.
Dokumen tersebut meliputi berkas administrasi, surat rekomendasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang dan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Disdagperin Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga Nomor 1, Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah rumah di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004 RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kejari Kota Bekasi menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Barang bukti yang telah diamankan akan didalami untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar tersebut. Hingga saat ini, Kejari belum menyampaikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Parulian)
