LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI – Sidang praperadilan atas permohonan Lambok Nababan terhadap Polrestro Bekasi Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus.
Dalam sidang perkara Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, saksi ahli pidana menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meski belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP.
Saksi ahli pidana, Toto Suparno, menilai penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Karena itu, penghentian penyelidikan yang dinilai belum tuntas dapat diuji melalui praperadilan.
“Penyelidikan merupakan rangkaian mencari, menelusuri apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika penyelidikan dianggap belum sempurna, dapat diajukan praperadilan,” ujar Toto di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penghentian penyelidikan oleh penyidik Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota dinilai terlalu dini. Ia mengacu pada SP2HP April 2024 yang masih menyebut terlapor belum hadir, namun sekitar enam bulan kemudian justru diterbitkan SP2Lid.
Toto menegaskan penyelidik seharusnya terus mencari alat bukti hingga penyelidikan benar-benar tuntas. Bila barang bukti dianggap masih berada di tangan pelapor, penyidik dapat kembali memanggil pihak terkait untuk melengkapi proses penyelidikan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendrik, hakim juga menanyakan apakah hakim dapat menjadi objek praperadilan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Toto menyatakan tidak, karena hakim menjalankan fungsi pengawasan horizontal terhadap aparat penegak hukum.
Menutup pemeriksaan saksi ahli, Hakim Fahzal Hendrik menegaskan bahwa tujuan praperadilan bukan untuk mempermalukan institusi kepolisian, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain saksi ahli, majelis juga mendengar keterangan saksi fakta, Osman Sirait, yang menjelaskan kronologi eksekusi rumah milik Lambok Nababan.
Ia menyebut eksekusi yang semula batal pada 22 November 2023 karena persoalan alamat, akhirnya tetap dilaksanakan pada 19 Desember 2023 di RT 05/RW 01 Nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi.
Sementara itu, Lambok Nababan yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang menilai penerbitan SP2Lid oleh Polrestro Bekasi Kota tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Lambok.
Pemohon juga menyoroti belum dilaksanakannya petunjuk dari Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Menurut saksi ahli, apabila petunjuk tersebut tidak dijalankan, pelapor tetap dapat menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon dari Polrestro Bekasi Kota tidak hadir. Majelis hakim menyampaikan secara lisan bahwa kuasa hukum termohon belum memperoleh surat kuasa resmi dari pimpinan.
Permohonan praperadilan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/90/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemohon menggugat keabsahan penerbitan SP2Lid yang menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut.(Parulian)
