LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi – Informasi yang viral dikalangan wartawan yang menerangkan Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga 19 September 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat sebanyak 1.004 pekerja kehilangan pekerjaan, melampaui jumlah PHK sepanjang 2024 yang tercatat 941 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa data PHK yang masuk belum merinci sektor asal para pekerja. Para pekerja yang di-PHK sebagian besar hanya dilaporkan berdasarkan perusahaan, tanpa detail sektor industri.
Disnaker langsung memproses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak, dan ke depan berencana melengkapi data dengan sektor industri asal pekerja.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, PHK terjadi karena efisiensi perusahaan, relokasi proses produksi ke daerah lain, hingga penerapan teknologi yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja.

Wildan menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. “Seribu lebih pekerja ini bukan hanya angka, tapi menyangkut nasib keluarga, masa depan anak-anak, juga stabilitas sosial,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil langkah nyata. Dalam jangka pendek, Disnaker diminta memastikan hak pekerja yang di-PHK terpenuhi, termasuk pesangon dan akses program JKP, serta menggelar job matching untuk mempertemukan eks pekerja dengan perusahaan yang membuka lowongan.
Sementara untuk jangka menengah, Pemkot Bekasi didorong menyusun roadmap ketenagakerjaan dengan melibatkan dunia usaha agar dapat menekan angka pengangguran dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan 5–10 tahun ke depan.
Wildan juga menyarankan pemberian insentif bagi perusahaan yang mampu mempertahankan tenaga kerja meski melakukan efisiensi.
“Pemkot bisa memberikan keringanan pajak atau retribusi bagi perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK, terutama yang mengutamakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Tercatat pada web: satudata.kemnaker.go.id di bulan Juli 2025 terdapat 1.118 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 29,07 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.(A2TP/Red)
