LapanTipikorNews.Com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah memfinalisasi regulasi terkait program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap rukun warga (RW). Dana tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada Oktober 2025 setelah regulasi resmi ditetapkan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa saat ini dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) masih dalam proses penyusunan.
“Sekarang kita sudah sampai berproses pada pembuatan Perwal-nya,” ujar Tri, Selasa (23/9/2025), kutip kompas.com.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menambahkan bahwa penyusunan Perwal difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Ia berharap regulasi tersebut bisa segera rampung sehingga pencairan dana dapat berjalan sesuai rencana.“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat terselesaikan,” kata Dyah.
Tri menegaskan, dana hibah Rp100 juta per RW tidak diberikan begitu saja. Penerima wajib menjalankan program inovasi pengelolaan lingkungan, di antaranya pemilahan sampah rumah tangga serta pengumpulan minyak jelantah.
Menurutnya, kebijakan ini lahir akibat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang yang kian memprihatinkan. Volume sampah yang terus meningkat membuat kapasitas TPA dikhawatirkan tidak lagi mampu menampung dalam beberapa tahun ke depan.
“Harus ada upaya pemilahan, agar sampah yang sampai ke TPA Bantargebang bisa berkurang,” ungkap Tri.
Selain itu, rumah tangga juga didorong mengumpulkan minyak jelantah yang nantinya akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Program ini tidak hanya memberi nilai tambah ekonomi bagi warga, tetapi juga menambah pemasukan kas RW.
Dengan regulasi yang tengah dipersiapkan, Pemkot Bekasi optimistis program dana hibah Rp100 juta per RW dapat mendukung ketahanan lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat.(A2TP/Red)
