LapanTipikorNews.Com, Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan, pentingnya menggali potensi anggaran daerah secara maksimal sebagai langkah strategis menghadapi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (1/10/2026). Menurut Ade Kuswara, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar program pembangunan tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan fiskal.
“Dari tadi kan sudah ditekan dan terus digali potensi anggaran. Bahkan sudah dua kali ditegaskan bersama Badan Anggaran (Banggar). Saya juga sudah koordinasi dengan TAPD untuk merumuskan langkah-langkahnya,” kata Ade Kuswara.
Retribusi Sektor Logam Jadi Alternatif
Salah satu ide yang tengah dimatangkan pemerintah daerah adalah pemanfaatan sektor retribusi dari hasil produksi industri, khususnya logam. Dengan lebih dari 7.000 industri yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Bupati menilai potensi tersebut sangat besar untuk meningkatkan kontribusi PAD.
“Salah satu ide saya sedang kita matangkan, yaitu membuat regulasi retribusi. Kita harus koordinasi dengan pusat terlebih dahulu, tapi ini tujuannya untuk mendorong peningkatan PAD melalui sektor produksi logam,” jelasnya.
Kuswara mengharapkan, sektor logam seperti besi, tembaga, dan aluminium yang dihasilkan pabrik sering dijual ke pengusaha limbah dengan harga tertentu. Dari aktivitas tersebut, pemerintah daerah berencana mengambil retribusi tambahan tanpa mengganggu aktivitas usaha.
“Kita tidak mengganggu pengusaha limbah. Tetapi produktivitas ekonomi dari pabrik yang menghasilkan logam ini, akan kita kenakan retribusi untuk menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Hasil Retribusi Dikembalikan ke Masyarakat
Ade Kuswara menegaskan bahwa hasil retribusi akan langsung dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
“Misalnya pabrik A menghasilkan seribu ton besi per bulan. Dari setiap kilogram yang dijual ke pengusaha limbah, kita dapatkan retribusi, dan hasilnya akan masuk ke kas daerah. Lalu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, drainase, pendidikan, dan kesehatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa pemerintah tidak membebankan kewajiban pembangunan secara langsung kepada dunia usaha, melainkan mengelola retribusi melalui mekanisme resmi.
“Tidak ada kita minta langsung ke pengusaha atau industri. Ini hanya soal tata kelola retribusi. Pemerintah tetap yang bertanggung jawab, sementara hasilnya nanti akan kembali lagi untuk masyarakat,” pungkasnya. (A2TP/Red)
