LapanTipikorNews.Com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merumuskan langkah strategis dengan menyederhanakan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Bekasi menjadi dua regulasi utama.
Langkah ini diambil agar regulasi lebih sederhana, aplikatif, serta tidak tumpang tindih sehingga dapat memperkuat kinerja RSUD sebagai unit pelayanan kesehatan strategis bagi masyarakat.
Rapat pembahasan digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Rabu (1/10/2025). Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, beserta tim.
Turut hadir perangkat daerah terkait, di antaranya Bapenda, BKPSDM, BPPKD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Bagian Hukum, Organisasi, dan Perekonomian Setda Kabupaten Bekasi.
Regulasi yang Kuat dan Terintegrasi
Dalam arahannya, Ida Farida menegaskan bahwa RSUD membutuhkan regulasi yang kuat, terintegrasi, dan mudah diimplementasikan.
“RSUD dituntut memberikan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus fleksibel dalam mengelola keuangan dan sumber daya. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang sederhana, aplikatif, dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan kondisi riil, termasuk keterbatasan fiskal yang dimiliki pemerintah daerah.
“Keberhasilan penyusunan regulasi ini bukan hanya tanggung jawab RSUD, melainkan tugas bersama seluruh perangkat daerah. Regulasi akan kuat bila dirumuskan bersama agar implementasinya berjalan efektif,” jelasnya.
Selain itu, Ida menekankan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelayanan publik.
“Kita tunjukkan bahwa ASN Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional, fokus, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tegasnya.
Tantangan dan Harapan RSUD
Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainiarti, mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi rumah sakit daerah. Mulai dari piutang layanan kesehatan, sistem remunerasi yang perlu diperbarui, hingga kebutuhan penguatan pengelolaan SDM.
Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan dan SDM agar lebih adaptif dan akuntabel.
“Dengan regulasi terintegrasi, RSUD Kabupaten Bekasi akan memiliki instrumen nyata untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Parulian/Red)
