LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI, 10 April 2026 — Pelaku perusakan banner ajakan Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Perumahan Griya Garda Garuda Paspampres, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, hingga kini masih belum ditemukan, Sabtu (11 April 2026).
Korban berinisial T telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Perusakan terjadi di area Masjid Fahd Bin Abdullah. Oknum pelaku merusak banner dengan cara menyundut bagian mata, hidung, dan mulut pada foto petugas bilal yang terpampang di banner tersebut.
Sebelumnya, korban telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan dengan melaporkan kejadian kepada Ketua RT 03/RW 03 Desa Muktiwari serta Ketua DKM Masjid Fahd Bin Abdullah. Informasi juga disebarkan melalui grup WhatsApp warga perumahan agar pelaku bersedia mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Namun, hingga waktu yang diberikan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, pelaku diduga cenderung menantang untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Atas dasar itu, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat, disertai barang bukti banner yang telah dirusak.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrim, korban menjelaskan bahwa dirinya mengetahui banner telah dirusak pada Sabtu sore saat hendak melihat lapak dagangan istrinya di depan masjid, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Korban juga menjelaskan kepada penyidik terkait kondisi lokasi kejadian. Banner dipasang di dalam kawasan perumahan klaster dengan satu akses pintu masuk yang dijaga selama 24 jam oleh tiga personel keamanan secara bergantian.
“Saat penyelidik bertanya, saya jelaskan bahwa lokasi banner berada di depan Masjid Fahd Bin Abdullah dan tidak semua orang bisa masuk karena hanya ada satu akses melalui pos keamanan,” ujar korban T.
Ia menambahkan, jarak antara banner dan pos keamanan sekitar 15 meter dan masih dalam jangkauan pandangan langsung petugas. Selain itu, terdapat kamera pengawas di lingkungan perumahan sebanyak empat unit serta tujuh unit CCTV di area masjid.
Terkait akses CCTV, korban menyebut kemungkinan berada di bawah kendali pihak keamanan, Ketua RT, serta pengurus DKM masjid.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Saya berharap pelaku pengrusakan banner dakwah ajakan Salat Idul Fitri dapat ditangkap, termasuk pihak lain yang terlibat atau melindungi jika terbukti ada, agar dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku perusakan tersebut.(ATP)
