LapanTipikorNew.Com, KOTA BEKASI – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja di kawasan Pangkalan V, Bantargebang, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu kecurigaan publik bahwa penyelidikan kasus tersebut terkesan tertutup, meski terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan lanjutan terkait arah penyelidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Humas Polres Bekasi Kota, AKP Suparyono, juga belum merespons konfirmasi awak media meski sebelumnya menjanjikan informasi lanjutan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di area operasional PT De Heus Indonesia. Insiden bermula saat seorang pekerja ditemukan tidak bergerak di dalam tangki bahan baku. Rekan kerja yang mencoba memberikan pertolongan justru ikut menjadi korban hingga total lima orang meninggal dunia.
Kelima korban yakni Michael Amtiran (46), Wiji Suryadi (45), Kasiran (51), Didi Prasetiawan (23), dan Rendi Fahrudin (43). Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit, namun seluruhnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di fasilitas kesehatan.
Dugaan sementara, para korban tersengat arus listrik saat berada di dalam tangki. Namun hingga kini, penyebab pasti kejadian masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sekadar kecelakaan kerja biasa. Sejumlah pihak menilai adanya potensi tindak pidana apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam perspektif hukum, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, serta Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Selain itu, perusahaan juga wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Insiden di dalam tangki bahan baku juga mengindikasikan adanya aktivitas berisiko tinggi di ruang terbatas (confined space). Dalam standar keselamatan kerja, pekerjaan tersebut wajib dilengkapi prosedur ketat seperti pengujian kadar oksigen dan gas berbahaya, pengawasan intensif, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta sistem izin kerja khusus.
Kelalaian dalam penerapan prosedur tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam penetapan unsur pidana.
Sebelumnya, perwakilan PT De Heus Indonesia, Mita selaku PIC, membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan pihak perusahaan tengah melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Aktivitas di area terdampak telah dihentikan sementara,” ujarnya, Minggu (29 -03 – 2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap fakta secara transparan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian.
Tragedi ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan peristiwa serius yang berpotensi menjadi tindak pidana karena diduga melibatkan kelalaian dalam sistem keselamatan kerja yang berujung pada hilangnya lima nyawa.(ATP)
