LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI — Satlantas Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan kendaraan trailer dan sepeda motor di Jalan Sungai Tiram arah utara, dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan trailer bernomor polisi B-9235-UFY dengan sepeda motor Honda Beat B-5881-FXQ. Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Ridha Poetera Aditya, didampingi Kanit Laka Lantas AKP Edi Wibowo dan penyidik, mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara dan mewakili rekan-rekan lalu lintas Jakarta Utara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Kompol Ridha Poetera Aditya, Minggu (10/5/2026) malam.

Menurutnya, penyidik masih mendalami kronologi kejadian guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga memeriksa pengemudi trailer.
Kepolisian juga menyerahkan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak keluarga serta membuka ruang komunikasi untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti tingginya risiko kecelakaan di jalur kawasan industri yang dipadati kendaraan bertonase besar.
Tingginya aktivitas distribusi logistik, kondisi lalu lintas padat, serta potensi blind spot kendaraan besar dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian bersama.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga jarak aman saat berkendara di sekitar kendaraan besar, khususnya di jalur industri dan distribusi logistik.

Kasus kecelakaan ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) terkait kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.
Selain itu, ketentuan Pasal 105 dan Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berkendara secara tertib, berhati-hati, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(AATP)
