LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN SAMBAS — Proyek pembangunan jalan di Dusun Engadang, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Provinsi , menjadi sorotan masyarakat setelah pekerjaan dilaksanakan tanpa papan informasi proyek dan minim sosialisasi kepada warga sekitar.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait asal anggaran, instansi pelaksana, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Sejumlah warga menilai proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara semestinya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui detail kegiatan secara jelas.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), Kepala Desa Perapakan, Husen, mengaku tidak menerima laporan resmi terkait proyek yang dikerjakan di wilayahnya tersebut.
“Kami tidak menerima laporan mengenai proyek itu,” ujarnya singkat.
Tokoh masyarakat setempat juga menyoroti beberapa aspek teknis dan administratif dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain tidak adanya papan proyek, warga menilai tidak terlihat adanya bahu jalan serta tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat jadi bertanya-tanya ini pekerjaan dari dinas mana dan berapa anggarannya. Sosialisasi juga tidak ada, sehingga muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut disebut berasal dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi .
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun sumber pendanaan secara detail.
Menurut prinsip transparansi dalam proyek pemerintah telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menekankan pentingnya prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Minimnya keterbukaan dalam proyek fisik sering kali memunculkan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan anggaran dikarenakan pengoperasian proyek berjalan tertutup, tanpa informasi yang jelas, maka ruang spekulasi akan muncul.
Diharapkan pemerintah harus menjadi contoh dalam membangun budaya transparansi, bukan justru membiarkan proyek berjalan tanpa identitas.
Pengerjaan proyek sesuai dengan regulasi yang ada harus dilengkapi pemasangan papan proyek juga menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pekerjaan fisik yang menggunakan dana APBD maupun APBN.
Informasi tersebut membantu masyarakat mengetahui volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak kontraktor pelaksana.
Jika proyek dilaksanakan tanpa keterbukaan informasi, hal itu dapat berpotensi menjadi temuan administratif yang perlu dievaluasi oleh instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan lebih lanjut. Masyarakat berhak curiga ketika proyek tidak transparan,
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun dinas terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek pembangunan jalan tersebut, termasuk sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai proyek, dan dasar pelaksanaan kegiatan.
Warga menilai pembangunan infrastruktur memang penting untuk menunjang aktivitas masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.( M Gaul)
