LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI — Dugaan pelecehan, intimidasi, serta penyerangan martabat kehormatan mencuat di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur. Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang perempuan berinisial EAP mengaku mengalami perlakuan tidak pantas selama masih bekerja.
EAP mengungkapkan, dugaan perlakuan tersebut melibatkan seorang oknum manajer bernama Maruli. Ia menyebut tindakan tidak menyenangkan itu terjadi berulang kali, baik dalam bentuk kontak fisik maupun ucapan verbal.
“Sering, setiap lewat, dia suka memegang pundak saya. Saya sudah beberapa kali menegur dan bilang agar tidak melakukan itu,” ujar EAP kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, EAP juga mengaku kerap menerima ucapan yang dinilainya tidak pantas, bahkan di hadapan rekan kerja lain. Ia menilai kondisi tersebut menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan melampaui batas profesionalitas.
Tak hanya itu, EAP mengaku mengalami tekanan psikologis akibat rangkaian peristiwa tersebut. Ia merasa kondisi tersebut berdampak pada kesehatan mentalnya hingga memengaruhi hubungan kerja.
“Saya merasa tidak nyaman dan itu berpengaruh terhadap kondisi psikis dan mental saya,” katanya.
EAP juga menyoroti adanya perubahan sikap dalam hubungan kerja setelah dirinya menolak ajakan pribadi di luar urusan pekerjaan. Ia menduga hal itu turut memengaruhi keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya.
“Menurut saya ada faktor personal, bukan semata profesional,” ujarnya.
Selain dugaan pelecehan, EAP juga mengungkap adanya intimidasi, termasuk tuduhan penggunaan narkoba serta pernyataan yang dinilai merendahkan martabat dirinya dan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum perusahaan, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh tuduhan yang disampaikan EAP.
“Perusahaan dengan tegas menolak seluruh tuduhan tersebut. Tuduhan tidak berdasar dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Perusahaan menyebut tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan selama EAP masih bekerja. Selain itu, manajemen mengklaim telah memiliki mekanisme pengaduan internal bagi karyawan
Terkait PHK, perusahaan menyatakan keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran berupa penggelapan yang merugikan perusahaan, dan mengaku telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima bukti laporan resmi sebagaimana dimaksud.
Perusahaan juga menilai tuduhan yang disampaikan EAP sebagai bentuk pengalihan isu atas proses hukum yang sedang berjalan, serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan perusahaan.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Terkait dugaan pelecehan dan intimidasi, pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama jika terbukti terdapat perbuatan yang merendahkan martabat seseorang di lingkungan kerja.
Selain itu, pernyataan yang mengaitkan seseorang dengan penggunaan narkoba tanpa bukti juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami,” tegasnya.(AATP/Red)
