LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap indikasi praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah saksi menyebut adanya pengondisian proyek secara sistematis bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Dalam persidangan ketiga tersebut, sejumlah pejabat eselon III dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Agung Mulya (Kabid PSDA), Toni Dartoni (Kabid Pemukiman Disperkimtan), hingga Epi Mutia Sofa (Kabid Fisik dan Infrastruktur Bappeda).
Salah satu pengakuan paling mencolok disampaikan Agung Mulya. Ia mengungkap bahwa daftar proyek yang diterima telah disertai nama pelaksana sejak awal.
“Kami menerima list kegiatan yang sudah ada nama pemilik pekerjaan. Setelah itu kami hubungi pihak yang bersangkutan,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui adanya pengaturan teknis dalam proses pengadaan, mulai dari pemberian informasi administrasi, penyesuaian nilai pagu, hingga skema e-katalog. Hal tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan pihak tertentu memenangkan proyek.
Kesaksian serupa disampaikan Toni Dartoni. Ia menyebut adanya “plotingan” proyek dari pimpinan, lengkap dengan arahan untuk mengakomodasi pihak tertentu.
“Ada arahan pimpinan untuk memberikan kegiatan kepada Sarjan,” kata Toni.
Nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, juga mencuat dalam persidangan. Muhammad Riza selaku ajudan bupati mengungkap adanya keterlibatan dalam proses penentuan kegiatan.
“Beliau memeriksa daftar kegiatan, memberi tanda, dan memerintahkan agar itu dijalankan,” ujar Riza.
Menurut dia, daftar kegiatan yang telah ditandai tersebut tidak boleh diubah, yang mengindikasikan adanya kontrol langsung terhadap proyek.
Saksi lain, Asri Enjel, menyebut praktik penentuan pelaksana sebelum lelang sebagai hal yang sudah lazim terjadi di internal dinas. Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran fee proyek.
“Sebelum lelang, nama pelaksana sudah ditentukan. Bahkan ada fee hingga 10 persen dari nilai proyek,” katanya.
Tak hanya proyek fisik, pengadaan barang seperti mebeler di Dinas Pendidikan juga disebut turut diarahkan. Pranoto mengaku proyek tersebut diberikan kepada Sarjan atas arahan pimpinan.
Sejumlah saksi dalam persidangan juga menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan. Mereka mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak.
“Kami tidak punya daya untuk melawan. Hanya menjalankan arahan, sambil melengkapi administrasi agar terlihat sesuai prosedur,” ujar salah satu saksi.
Rangkaian kesaksian dalam sidang ini mengindikasikan adanya pola terstruktur dalam pengondisian proyek, mulai dari penentuan pemenang sebelum lelang hingga dugaan aliran fee. Meski demikian, seluruh fakta masih akan diuji dalam persidangan lanjutan untuk memastikan kebenarannya secara hukum.(AATP/Red)
