LapanTipikorNews,Com, Karawang – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Karawang memastikan penyelesaian hak pekerja dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di SPBU 17120 Pengasinan, Selasa siang (16/9/2025).
UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang yang berlokasi di Jalan Husni Hamid Karawang merupakan bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Lembaga ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan kerja (K3) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
Pengawas tenaga kerja, Mulyono, bersama koordinator lapangan Yanuar, mendampingi proses penyelesaian dengan perusahaan dan keluarga korban. Mereka memastikan seluruh tahapan ganti rugi hingga pembinaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menjelaskan kepada pemilik usaha dan para karyawannya terkait kewajiban perusahaan, termasuk jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mulyono usai memberikan keterangan.

Menurut Mulyono, perusahaan wajib memberikan santunan sebesar Rp42 juta sesuai aturan. Namun, atas masukan dari Wasnaker, pihak SPBU memberikan tambahan santunan Rp54 juta. Dengan begitu, total santunan yang diterima keluarga korban mencapai Rp96 juta. “Penyerahan santunan akan dilakukan langsung di kampung almarhum dengan disaksikan keluarga,” tambahnya.
Selain santunan, pihak SPBU juga mendapat pembinaan terkait kewajiban penerapan K3 serta pemenuhan izin usaha sesuai kategori perusahaan.

Yanuar menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. “Kami mengingatkan pihak perusahaan untuk lebih memperketat penerapan K3 di tempat kerja, demi keselamatan seluruh karyawan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap hak korban terpenuhi sekaligus mendorong perusahaan meningkatkan standar keselamatan kerja di lingkungan SPBU.(A2TP/Red)
