LapanTipikorNews.Com, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan penetapan hakim sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya terhadap pidana badan, tetapi juga barang bukti. Karena itu kami musnahkan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Eddy, Rabu, 8 Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.529,51 gram sabu dari 44 perkara, 5.919,83 gram ganja dari 23 perkara, serta 5.809 butir ekstasi dari tiga perkara. Selain itu, 88 unit telepon genggam hasil sitaan dari 59 perkara dan 29 bilah senjata tajam dari 23 perkara juga turut dimusnahkan.
Tidak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 2.675 butir pil tramadol, 2.279 butir hexymer, dan 253 butir trihexyphenidy dari sembilan perkara, serta 754 botol cairan perangsang dan 36 kemasan obat perangsang dari satu perkara.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan ialah 10.931 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari perkara pemalsuan sertifikat.
Eddy menjelaskan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara yang sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak manapun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti secara berkala penting untuk memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan baik dan diperlakukan sesuai bunyi putusan,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dengan pelaksanaan yang rutin dan terbuka, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Pelaksanaan pemusnahan secara teratur diharapkan dapat menghindari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri KabupatenBekasi,” kata Eddy.(A2TP/Red)
