LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai menguji coba sistem kerja serupa di tingkat provinsi sejak awal November 2025.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk melakukan kajian mendalam terkait potensi penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto, Senin (3/11/2025).

Tri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata mengikuti langkah provinsi, namun juga bagian dari strategi efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN. Pemerintah Kota Bekasi, kata Tri, berkomitmen memastikan bahwa perubahan sistem kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan proses pengkajian teknis dan kesiapan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sesuai arahan pimpinan, saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD tentang Uji Coba Work From Home bagi ASN di lingkungan OPD Provinsi Jawa Barat.
Uji coba tersebut berlangsung selama dua bulan — November hingga Desember 2025 — dengan dua tahap penerapan:
Tahap I (November 2025): Penerapan sistem hybrid, di mana setiap hari Kamis seluruh pegawai melaksanakan WFH. Kegiatan penting tetap dilakukan secara daring.
Tahap II (Desember 2025): Penerapan pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan Work From Office (WFO) untuk seluruh OPD.
Hasil uji coba di tingkat provinsi akan menjadi dasar evaluasi dalam merumuskan kebijakan pola kerja ASN pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Jika kajian di tingkat Kota Bekasi menunjukkan hasil positif, bukan tidak mungkin sistem kerja WFH secara terbatas juga akan mulai diterapkan di lingkungan Pemkot Bekasi — dengan tetap menjamin kelancaran pelayanan publik dan kedisiplinan ASN. (Parulian)
